Sulawesi Tenggara | Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ahirnya Terciduk

Kamis, 6 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta-, Pelaku kekerasan terhadap anak yang viral di Facebook akhirnya terciduk, Polisi telah menangkap ayah yang tega mengancam akan membunuh anak karena curiga istrinya berselingkuh di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini pelaku yang bernama Rahman alias La Saleh juga sudah ditahan.

“Ya benar (sudah ditahan),” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart ketika dimintai konfirmasi, Senin (3/9/2018).

Baca Juga:  Pastikan Pengamanan Pil-Kada Serentak 2024 Berjalan Baik, Karo SDM Polda Aceh, Kabid Humas, Dan Kabid-Kum Supervisi Di Bener Meriah

Baca juga: Viral Ayah Tega Ancam Bunuh Anak karena Curiga Istri Selingkuh

Harry menambahkan peristiwa penganiayaan anak itu terjadi di Desa Langke, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, pada Jumat (31/8) pukul 18.43 Wita. Dua menambahkan Rahman dilaporkan istrinya, Tri Wulan Damayanti, setelah menerima pesan lewat WhatsApp yang berisi video penganiayaan anaknya, OR.

Baca Juga:  Dalam Rangka Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Buleleng Melaksanakan Yanmas / Patroli Dialogis.

“Di dalam rekaman video tersebut terdapat beberapa kata kasar dan pengancaman sekaligus terlapor melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, yaitu korban OR. Pada saat rekaman video tersebut terlihat anak tersebut sedang menangis dan sesekali memanggil ibunya, yaitu pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Harry.

Baca Juga:  Doorprize Banjiri Senam di Pagi Hari.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Alhirnya Terciduk.

https://detikkasus.com/pelaku-kekerasan-terhadap-anak-alhirnya-terciduk/

Laporan itu diterima dengan nomor LP/73/IX/2018/SULTRA/RESMUNA/SPK SEK KULISUSU, tertanggal 1 September 2018, Selain menangkap pelaku, polisi menyita video rekaman penyiksaan tersebut dan pinset yang digunakan untuk mengancam korban OR, Red.

“Atas perbuatan Bejatnya, Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” terangnya. (AMR).

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru