Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Pringsewu – detikkasus.com

Mantan Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat, kembali tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu. Panggilan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sujadi Saddat. Dugaan pelanggaran ini muncul setelah beredarnya video yang menunjukkan Sujadi mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Pringsewu mendatang.

Baca Juga:  Hari Kedua Ramadan, Pj.Bupati Pringsewu Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar

Menurut Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Pringsewu Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu telah melayangkan panggilan resmi untuk kedua kalinya. “Benar, tetapi yang bersangkutan belum hadir untuk panggilan kedua ini,” ujar Mediansyah pada Kamis (07/11/2024). Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu menunggu respons Sujadi terkait panggilan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Sujadi tetap tidak hadir.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Pringsewu. Masyarakat Pringsewu berharap Bawaslu bertindak tegas jika panggilan kedua ini kembali tidak dipenuhi oleh Sujadi. Beberapa warga juga mengharapkan agar kasus ini diproses lebih lanjut ke ranah Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang bertugas menangani pelanggaran hukum dalam pemilu.

Baca Juga:  Kegiatan Baksos Iringi HUT Seni Tari Kuda Lumping Turonggo Jati di Waluyojati

Jika Bawaslu tidak menindak tegas kasus ini, banyak yang khawatir tindakan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid, akan diabaikan dan dianggap bukan pelanggaran, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran serupa oleh pihak lain. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa integritas pelaksanaan pemilu di Pringsewu dapat terganggu.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Bendungan Way Sekampung Mulai Terdeteksi, Ini Upaya yang Dilakukan Tim SAR Gabungan

Ketidakhadiran Sujadi dalam panggilan kedua Bawaslu meningkatkan sorotan publik atas dugaan pelanggaran kampanye ini. Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi dan kepatuhan hukum dalam kampanye di Pringsewu.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *