Detikkasus.com | Labuhanbatu 23 April 2019. Suherman sangat penuh harap agar koalisi komisi perburuhan di DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Berperan sesuai tupoksinya untuk membela hak pekerja agar perusahaan tidak ada yang menjolimi hak pekerja. Jika peran DPRD komisi B tidak bisa berpihak pada pekerja sebaiknya koalisi komisi B di tiadakan saja, Agar bisa menghemat pengeluaran belanja negara, Sekaligus agar pekerja yang merasa ditindas dapat mengadukan nasipnya ke 42443 atau menurut ke iyakinannya masing – masing.
Rapat Dengar Pendapat di komisi B pada tanggal 26-11-2018 pihak manajemen PT CSR malah mangkir, Tanpa memberikan alasan yang akurat. Kemudian menyusul Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 14-02-2019 pihak dari Dinas Ketenagakerja’an malah mangkir, juga tanpa memberikan alasan yang logika di terima oleh akal yang sehat. Lantas dimana letak pungsi wakil rakyat yang seharusnya mampu untuk berperan teguh memberikan payung perlindungan hukum bagi pekerja. Ujar Suherman
Sekitar pukul 15:45 wib ARJAN Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera mengatakan “Dalam minggu ini saya dan rekan-rekan di Komisi B akan segera menyusun agenda Rapat Dengar Pendapat untuk membahas keluhan saudara kita Suherman yang di PHK, Mengingat masa bhakti kami di komisi B akan segera berakhir, Lagian kami yang ada di komisi B sangat ingin membuktikan kinerja kami memang ada untuk pekerja. Ujar ARJAN melalui telepon genggam BERNAT PANJAITAN SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI.
Sekedar mengingat edisi yang lalu bahwa pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Labuhanbatu tidak menghasilkan keputusan yang menyejukkan hati, Karena manajemen pihak perusaha’an PT CSR dan pihak Dinas Ketenagakerja’an, Bagaikan Nasi bungkus dengan Air yang tidak terpisahkan untuk merampas hak SUHERMAN yang di PHK oleh Prusaha’an CSR tersohor itu.
Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) atas nama Suherman yang di lakukan PT CSR, Adalah masah kecil yang seharusnya tidak terlalu lama untuk diselesaikan. Kalau masalah kecil seperti yang di alami Suherman tak mudah diselesaikan, lantas bagaimana untuk menyikapi penyelesaian yang masalah besar. Kegagalan pihak Komisi B DPRD adalah bentuk ketidak mampuan H Andi Suhaimi Dalimunthe untuk menyetir prangkat daerah ke arah yang lebih baik lagi. Ujar Khairil ( J. Sianipar )