Detikkasus.com | Majalengka-, Kalau memang bersih dan tidak melakukan kesalahan maka tidak perlu risih dan Alergi dengan kedatangan Wartawan.
Karena sudah jelas tugas dan pungsi seorang jurnalis/pers/wartawan/media adalah untuk mencari inpormasi dan kemudian menyebar luaskan melalui beberapa alat media publik yang sudah ditentukan,seperti yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menyikapi hal ini maka sudah sepantasnyalah pihak pemerintah dari mulai atas hingga tingkat bawah, dari pemerintah pusat hingga tiap desa agar tidak canggung atau alergi harus menerima dengan kedatangan Wartawan.
Namun apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka yang bernama Suhanda ini diluar batas kewajaran bahkan tidak mencerminkan sebagai Kepala Desa yang taat dan patuh aturan Undang-Undang keterbukaan informasi publik No. 14 Tahun 2008 juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, saat ketika dikonfirmasi oleh wartawan.
Asal mula permasalahan ini terkuak, saat awak media mendatangi Kantor Kecamatan Leuwimunding untuk menemui dan melakukan Konfirmasi kepada Kepala Desa Mindi, Suhanda.
Dikarenakan para Kepala Desa sekecamatan Leuwimunding berkumpul dalam acara HUT Kemerdekaan RI.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Suhanda, terkait pelaksanaan hotmix jalan poros desa yang menghabiskan anggaran sampai Rp, 313, 872, 850. 00.
Suhanda bukannya menjawab dengan benar, ini malahan terlihat gelisah dan langsung berkata arogan.
‘”Ges kieu bae ayeunamah mun hotmix goreng tinggal tuntut aing, maneh rek macem macem jeng aing?
maneh tong macem macem kaurang mindi,
Ges sababaraha media eweh nuwani kaaing maneh ulah coba coba!
Aing jadi kuwu can pernah korupsi, ayena nanya mendetil mendetil sagala macem kaaing, aing teu mecak kieu caranamah, (red “Sudah saja gini caranya, kalau pekerjaan hotmix jelek, tinggal tuntut saya.
Kamu mau macam macam sama saya?.
Kamu jangan macam macam sama orang Mindi, sudah beberapa media tidak ada yang berani kepada saya kamu jangan coba coba! Saya jadi kepala desa tidak pernah korupsi, sekarang bertanya terlalu mendetail saya tidak terima)” tegas Suhanda seperti orang keraksukan setan.
(Nanang – Leo)
Ket photo: Suhanda, sang Kepala Desa Mindi.