Detikkasus.com | Jombang
Selasa (06/04/2012) bertempat di pendopo balai desa Kalangsemanding, kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Jawa timur.
Dilaksanakan acara prosesi pengambilan sumpah jabatan perangkat desa (kasun) dusun Bogorejo Moh. Abd Rohman.
Dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa tersebut, diberikan surat keputusan Kepala desa Kalangsemanding Sugiarto No. 28 tahun 2021.
Perangkat desa yang diangkat akan diberinkan tunjangan kesejahtraan sesuai peraturan yang berlaku selama masa jabatan sampai usia 60 tahun.
Dalam acara tersebut hadir Muspika Perak dan para undangan diantaranya BPD, PKK, tokoh masyarakat juga tokoh agama, kehadiran mereka semua tidak lain selain menyaksikan juga sebagai saksi prosesi pelaktikan perangkat desa acara tersebut berjalan lancar dan penuh hikmah.
Sugiarto kepala desa Kalangsemanding dalam kata sambutan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan.
“Perangkat desa yang baru dilantik sebagai abdi masyarakat untuk melayani masyarakat, dengan adanya perangkat desa semoga roda pemerintah desa kalangsemanding bisa Iebih baik lagi dalam pelayanan masyarakat, Kades menambahkan “Apabila dalam pelaksanaan kinerja perangkat desa ada gendala, saya kepala desa siap membantunya. Ungkap Sugiarto.
Dalam kesempatan itu camat Perak Widiyono dalam kata sambutannya menyampaikan selamat dan sukses kepada panitia penjaringan pengisian perangkat desa mulai dari tahap awal hingga terjadinya prosesi pelantikan berlajalan lancar. Lanjut camat “Perangkat desa yang baru saja dilantik juga saya ucapkan selamat dan sukses, setelah di kukuhkan harus menjalan amanah yang diembannua. Tandas camat.
Widiyono juga menyinggung terkait dengan pajak sejak dirinya masuk dinas di kecamatan Perak, masih ada kekurangan, dengan adanya perangkat desa yang baru dalam tugasnya khususnya terkait dengan pajak semoga lebih baik lagi. pungkatnya. (Masruroh)