SUDARTO Alias ABANG Bin (alm) MITOL Ditangkap Polisi Cianjur Karena Menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu.

Cianjur, Detikkasus.com – Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 Sekira jam 21.30 Wib jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu di wilayah Cianjur.

Adapun TKP (tempat kejadian perkara), Kp. Tegal panjang Rt 001/006 Desa Sarampad Kecamatan cugenang Kabupaten Cianjur

WAKTU KEJADIAN Pada hari rabu tanggal 14 Juni 2017, sekira jam 21.30 wib tersangka atas nama SUDARTO Alias ABANG Bin (alm) MITOL
TTL, Cianjur, 06 Oktober 1974
Pekerjaan : wiraswasta, Alamat kp. tegal panjang Rt 001/006 Desa sarampad Kec. Cugenang kab. cianjur.

Dengan barang bukti: 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening isi shabu-shabu, seberat 7.74 Gram (brutto).

Baca Juga:  Di K- Hotel Bacalon Bupati Bertemu Tokoh Agama

2). 1 (satu ) buah dompet warna merah-hitam berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening isi shabu-shabu, seberat 3.24 Gram (brutto).
Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik bening isi shabu seberat 10,95 gram (brutto).

3). 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas.
4). 1 (satu) buah timbangan digital
5). 1 (satu) buah jam dinding.
6). 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna biru dongker.

Baca Juga:  KAPOLSEK LUMBANG BERI KEAMANAN PADA JAMA'AH MANAQIB.

*E. KRONOLOGIS KEJADIAN*
_Awalnya pelapor mendapatkan informasi ada seseorang bernama SUDARTO memiliki, menyimpan sabu, atas info tersebut pelapor melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 21.30 wib pelapor mendapati terlapor sedang berada dirumahnya Kp tegal panjang Rt 001/006 Desa sarampad Kec. cugenang kab. cianjur maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti didalam sebuah jam dinding miliknya berupa 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening isi shabu-shabu, dan dibawah kursi ruang tamu sebanyak 1 (satu ) buah dompet warna merah-hitam berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening isi shabu-shabu, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke sat narkoba cianjur untuk dilakukan pemeriksaan._

Baca Juga:  Sebanyak 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi Dimusnahkan Jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng Pagi Ini

*F. UNIT LIDIK:*
AIPTU DADANG ZENAL M, SH.  dkk (Unit 1 Opsnal)

*G. UNIT SIDIK:*
BRIPKA USEP SUGANDI, dkk.

*H. REN TINDAK LANJUT:*
1). Lengkapi mindik
2). Cek labfor terhadap BB yg diamankan
3). Pengembangan ke asal mula BB tersebut,
4). Membuat laporan polisi model A berdasarkan LP/A/38/VI/2017/JBR/RESCJR tanggal 14 Juni 2017.

PASAL YANG DISANGKAKAN :
pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Heri/Jayas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *