PRINGSEWU LAMPUNG, detikkasus.com – Terkait Adanya dugaan gaji salah satu PNS Supardi(Pardi)yang sudah di berhentikan secara tidak terhormat di daerah kabupaten pringsewu, provinsi lampung, sampai sekarang belum ada tindakan lanjut yang tegas yang dilakukan oleh pihak hukum kejaksaan maupun Inspektorat pringsewu untuk melakukan tindak lanjut/pemanggilan terhadap para oknum “korup” yang telah berani mengabaikan adanya Surat edaran kepala BKN No.K.26-30/v17-1/99 tanggal 18 febuari 2016. Hal ini keras adanya dugaan para oknum korup tersebut telah bermain mata dengan pihak oknum penegak hukum setempat, sehingga semuanya dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Baru-baru ini Bendahara UPT pendidikan kecamatan banyumas Lasiman, yang juga merangkap jabatan selaku kepala sekolah di salah satu sekolah SDN yang ada di kecamatan banyumas mengatakan,” coba konpirmasikan dulu dengan Inspektorat karna dulu saya dan Suminto kepala sekolah SDN Nusawungu pernah dipanggil dan disidangkan, jadi coba bapak konpirmasikan dulu kepada irban 1 inspektorat,” kata lasiman saat di hubunggi via telpon selulernya.
“Perlu diketahui juga bapak suminto sudah ngebel saudaranya di kejaksaan Negri , jadi menurut saya itu hanya kesalahan tanggal dan tahun pennyerahan dana gaji pardi kepada Tini sebagai adek kandung dan ahli warisnya supardi, yang lain itu tidak ada kesalahan karena ada limit waktu masa tengang dua(2) bulan dari pemecatan Pardi sebagai PNS, dan uang itu semuanya sudah saya serahkan kepada adik kandung Pardi, sebagai ahliwarisnya pardi,” pungkasnya Lasiman.
Atas aroma “korupsi” alias pembocoran uang Negara yang dilakukan oleh Oknum Bendahara UPT Pendidikan banyumas yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar Dan Kepala Sekolah SDN Nusa Wungu, kecamatan banyumas, serta oknum Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah(BPKAD), Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Yang kini lepas dari pantauan Hukum untuk lakukan praktek “korupsi” hal tersebut keras dugaan telah Kerja sama untuk mencairkan sisa Gaji Bulan Juni dan Gaji 13 -14 dari Salah satu Guru PNS Yang Sudah dinyatakan dipecat/ Diputuskan Gajinya. Sesuai Surat edaran kepala BKN No.K.26-30/v17-1/99 tanggal 18 febuari 2016 yang dirujuk Nomor. 800/3../LT…/2xxx prihal pemberhentian Gaji PNS yang tidak mendaftan e-PUNS tahun 2015 yang telah ditandatangani Drs.A.Budiman ,PM.MM Sekretaris Daerah Pringsewu(Sekdakab)pada tanggal 11 Mei 2016 yang telah di tujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu. Serta ditembuskan kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pringsewu, Inspektorat dan SKPD terkait. atas pedoman Pemberhentian Gaji PNS bulan juni serta Gaji 13 dan gaji 14 dari salah satu Guru PNS atas nama Supardi/pardi yang di putuskan pembayaran gajinya, haruslah tidak lagi di ambil atau dicairkan oleh pihak Bendahara UPT, Bendahara BPKAD dan kepala sekolah, sejak surat ditandatanggani oleh sekretaris daerah(sekdakab) kabupaten pringsewu.
Belum lama ini, hasil infestigasi serta data yang diproleh media online detikkasus.com sesuai yang tercatat pada lembaran uraian kolom Unit kerja tertulis ada 7 orang PNS yakni: 1. Sunryo yang mengajar di SMK Wira Bhakti Ambarawa tidak mengikuti e-PUPNS 2015 dika 2. Pardi mengajar di SDN 1 Nusa Wungu, 3. Yusman tharuno dari unit kerja Dinas Pertanian dan Kelautan, 4.Harun dari unit kerja Rumah Sakit Umum pringsewu Sebagai salah satu Kasubag di RSUD pringsewu, 5. F.Widiasworo dari unit kerja UPTD kecamatan pagelaran, 6. Ari Kusuma Aju dari unit kerja Dinas peternakan dan Perikanan dan 7. Amat Mukti dari unit kerja Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan yang bahwa tersebut, adalah para oknum PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS tahun 2015. satu dari 7 oknum PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS tahun 2015 karena tidak pernah masuk kerja. adalah PARDI yang pernah mengajar di sekolah SDN Nusawungu, kecamatan banyumas tersebut sudah lama tidak aktip masuk mengajar sebagai guru Agama Islam di sekolah SDN nusawungu serta juga tidak ikut mendaftar pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUNS) tahun 2015 dilaksanakan dilingkup pemerintah kabupaten pringsewu tersebut.
Belum lama ini kepala sekolah SDN 1 Nusa Wungu Suminto membenarkan,”Sisa gaji bulan juni dan gaji 13,14 nya di cairkan, pada waktu itu melalui Lasiman bendahara UPT pendidikan banyumas sesuai yang tertulis di kwitansi pembayaran kepada Tinah ahli waris pardi,”kata minto.saat ditemui di kantor KUPT.
Belum lama ini November 2017 Lasiman,” Waduh mas saya hannya dapat printah dari bendahara Keuangan(BPKAD) untuk mengambil gaji pak pardi yang sudah dipecat dari PNS itu, sisa gaji bulan juni dan gaji 13 ples gaji 14 nya diambil lalu saya serahkan kepada ahli waris pak pardi wak itu pak,”katanya saat di hubungi via telpon selulernya.
“tugas saya hanya mengambil dan memberikan pak. saat di singgung untuk pemberitauan hari dan waktu pengambilan gaji pardi,’lasiman menjawab, waktu itu diberitaukan oleh bapak wawan bendahara BPKAD pringsewu. Jadi tidak ada masalahkan pak dengan saya yang mengambil dan memberikan gaji pardi itu,” kata Lasiman bendahara UPT.
untuk itu, apakah dibenarkan sehingga pihak Inspektorat belum tidak lakukan pemeriksaan, sehingga menjadi salah satu pertannyaan bagi publik adanya surat pedoman pemberhentian gaji PNS yang tidak mendaftare-PUPNS tahun 2015, yang masih dapat di langgar oleh pihak oknum-oknum “KORUP” serta yang diduga keras telah melanggar permendagri nomor.13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan ke Uangan.(Bambang Hartono).