Sudah Pernah Dijatuhi Sanksi, Dokter Humbahas Ini Tetap Jarang Ngantor | Detik Kasus Sumut.

Rabu, 1 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia-Provinsi Sumatera Utara-Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com – Seorang dokter yang jarang masuk kantor kurun waktu setahun terakhir berinisial LTS yang ditugaskan di Puskesmas Parlilitan, hingga kini belum pernah lagi dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin oleh tim khusus yang dibentuk sesuai SK (surat keputusan) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas).

Padahal, kasus ini sudah ditangani tim khusus antara pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat sejak dua bulan lalu. Sekarang tim khusus kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi,,”  ujar Plt Kepala BKD Humbahas, Janter Sinaga, Kamis 1 November 2017 saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca Juga:  Upaya Preemtif, Preventif dan Represif Dengan Melaksanakan Kring Serse

Sedangkan Kepala UPT Puskesmas Parlilitan, Iwilson Ginting membeberkan, bahwa dokter LTS sejak menerima hukuman penurunan pangkat setingkat Tahun 2015 akibat kasus yang sama juga kembali mengulangi perbuatannya.

“Dulu beliau (LTS-red) kan sudah pernah dijatuhi sanksi Tahun 2015. Waktu itu saya belum Kepala UPT disini. Tapi setelah saya jadi Kepala UPT di sini, beliau tetap jarang masuk kantor,” ungkapnya.

Baca Juga:  BBM Jenis Solar Langka, Sopir Truk Resah.

Dia kembali mengungkap, bahwa sejak dua bulan terakhir, dokter LTS hanya aktif masuk kantor sekali dalam satu minggu. “Kalau dua bulan terakhir ini, beliau hanya masuk sekali dalam satu minggu saja. Itupun jadwal masuk kerjanya hanya tiap hari Kamis,” beber Ginting.

Pasca penanganan tim khusus tersebut, kata Ginting, dirinya sudah dua kali diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus LTS. “Saya sudah dua kali diperiksa tim khusus untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan atasan langsung yang bersangkutan. Demikian juga dengan sejumlah staf saya. Mungkin masih ada lanjutan pemeriksaan kita belum tau. Yang jelas itu kewenangan tim khusus,” katanya.

Baca Juga:  Warga Delit Antusias Kibarkan Merah Putih Bersama Prajurit Habema 

Ulah LTS sendiri, diduga dilindungi Sekda Humbahas. Namun, Saul Situmorang  membantah isu tersebut. “Itu tidak benar. Buktinya kan dokter LTS sudah pernah kena sanksi? Jadi tidak ada itu istilah melindungi. Siapapun yang melanggar PP 53 Tahun 2010 harus dikenakan sanksi,” katanya (Evendy)

Berita Terkait

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB