Penulis : Muhammad Salim (Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang)
Detikkasus.com | Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi ataupun dasar negara merupakan hal penting bagi negaranya untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh negara tersebut. Ideologi adalah suatu kumpulan gagasan, ide, dan konsep yang bersifat sistematis sesuai dengan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Sejak merdeka dan berdirinya negara ini, Indonesia menganut ideologi Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila dibuat sebagai dasar negara karena nilai-nilai yang diangkat dari cerita kehidupan masyarakatnya sendiri agar memiliki kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Pancasila dibuat agar segala kegiatan bernegara mengacu pada nilai-nilai yang dituangkan sehingga tidak membuat salah satu dari rakyat merasa berat sebelah atau menguntungkan beberapa pihak saja.
Pancasila seharusnya bisa menjadi tolak ukur bangsa dalam mengatur kehidupan negaranya. Menuju hari lahir Pancasila yang bertepatan pada tanggal 1 Juni ini, sudah sesuaikah kehidupan Indonesia dengan Pancasilanya?
Mengenal sejarah lahirnya Pancasila tentu tidak lepas dari Bapak Proklamator Indonesia, yakni Ir. Soekarno. Pemikiran tentang Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Presiden Soekarno pada saat berpidato di sidang Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau ‘Dokuritsu Junbi Cosakai’ pada 1 Juni 1945.
Pada saat itu, Soekarno mengemukakan lima rumusan awal dasar negara; yaitu (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, (3) Mufakat dan demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan yang Maha Esa. Setelah itu pada 22 Juni, rumusan milik Bung Karno tersebut disetujui oleh para anggota BPUPKI dalam pertemuan di sebuah rapat yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI dan langsung membentuk Panitia Sembilan.
Panitia ini bertugas untuk merumuskan isi UUD dan mengkaji ulang Pancasila yang telah dicetuskan oleh Bung Karno dalam pidatonya. Dari pertemuan tersebut lahirlah Piagam Jakarta dan sekaligus menjadi rumusan final dasar negara Indonesia. Selanjutnya, setelah melalui proses persidangan dan mengikuti aturan-aturan akhirnya rumusan Pancasila dari Bung Karno tersebut disahkan dan dicantumkan ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila yang telah disahkan melalui proses yang disepakati bersama memiliki lima butir nilai, yakni (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia merupakan negara yang kaya dengan keberagaman budaya, ras, suku, maupun agamanya, dalam hal ini sudah seharusnya Pancasila dapat diwujudkan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan negara, tapi apakah sudah diimplementasikan dengan baik seiring dengan berjalannya kehidupan bangsa masa kini?
Secara konstitusional, Pancasila memang sudah berjalan baik dengan dibuatnya aturan-aturan yang mengacu pada tiap butir-butir Pancasila. Namun pada kenyataannya, dewasa ini nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila masih belum dapat diamalkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Masih banyak masyarakat yang lemah terhadap intelektual dan kurangnya keteladanan dalam memahami nilai-nilai Pancasila sehingga memunculkan gerakan separatisme, rasisme, etnosentrisme, maupun juga primordialisme. Hal ini dapat dilihat dengan kasus-kasus yang terjadi beberapa tahun belakangan, seperti isu agama yang sekarang menjadi hal yang sangat sentimentil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini.
Terlihat semakin maraknya perpecahan antar masyarakat dengan permasalahan isu agama yang terjadi di kehidupan sosial masyarakat seperti penolakan pembangunan rumah ibadah (Pura) yang terjadi di Bekasi dan juga yang terjadi dalam dunia politik menjelang Pilpres kemarin, seakan-akan agama adalah senjata bagi para elit politik untuk merobohkan calon lain dan mengambil kekuasaannya semata.
Hal ini juga dapat disebabkan dari keyakinan masyarakat mengenai adanya “kekuasaan” yang diperoleh karena mayoritas warga negaranya beragama islam sehingga dari pihak minoritas seakan tidak mempunyai hak apapun dalam negara tersebut. Selain masalah agama, permasalahan perbedaan suku etnis juga sangat banyak terjadi di masyarakat karena perbedaan pemikiran adat, budaya, leluhur masing-masing dan kesalahpahaman dalam berkomunikasi antar suku tersebut sehingga kian banyak terjadi perang antar suku di Indonesia.
Indonesia lahir karena keberagaman latar belakang suku, agama, budaya, dan pemikiran. Indonesia pun bisa merdeka dari penjajah karena lahirnya semangat persatuan dan tekad yang kuat untuk memperjuangkan negaranya. Pancasila sebagai dasar negara sejatinya sudah mencakup sedemikian rupa penyelesaian dari permasalahan – permasalahan yang ada di Indonesia, hanya saja kita sebagai penganut ideologi tersebut masih belum mampu berpedoman dengan baik untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sudah seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia lebih mengedepankan persatuan dan kesatuan daripada kepentingan golongan masing – masing. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia memiliki butir – butir yang bermakna bahwa setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.