Perusahaan BUMN Pelaksana TOL Pas-Pro diduga sebagai Penadahnya
Probolinggo, Detikkasus.com – Tidak dapat dipungkiri untuk dapat menertibkan operasinya penambang liar atau galian C di kabupaten probolinggo bagaikan menangkap belut didalam cairan Oli ,begitu sulit,licin dan operasinya mereka bagaikan mata rantai yang sulit di urai ,peraturan serta undang undang yang mengatur tata kelola galian C agar tidak berdapak terhadap kerusakan lingkungan seakan hanya dijadikan slogan saja ,Perijinan yang seharusnya di pegang oleh para pengusaha hanya di jadikan Slogan belaka karena mereka para pemegang kendali pengoperasian penambang Liar dibekingi oleh para oknum Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang seharusnya mereka sebagai kontrol sosial terhadap maraknya penambangan liar tetapi justru mereka menjadi bagian pengoperasian tambang Liar ironis para penegak hukum pun seperti kepolisian tutup mata bahkan mereka berfisolofi Biarkan Anjing Menggonggong kafilah terus melaju ,Penambangan Liar disetiap kecamatan di Kabupaten Probolinggo memiliki beberapa titik penambangan yang tidak memiliki ijin penambangan dari propensi seperti di Kecamatan Lumbang di desa Boto beberapa titik telah terjadi penambangan yang tanpa mempedulikan lingkungan terhadap lahan di explorasi dan galian tersebut diduga keras diDrop di lokasi pembuatan jalan Tol Probolinggo Pasuruan yang nota bene perusahan pembuat jalan tol tersebut milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ,selain lokasi Di Kec Lumbang Kecamat Sumberasih adalah lokasi yang sangat Primadona bagi Penambang Liar betapa tidak lokasi penambangan Liar berhimpitan dengan lokasi menbuatan jalan Tol pas Pro hanya berjarak Puluhan Meter antara lkasi penambang dengan tempat penadah menjadikan lokasi tersebut istimewa bagi mafia penambangan ,kembali oknum Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) yang seharusnya ikut serta mengawasi karena sebagai fungsi kontrol sosial kembali menjadi ujung tombak keamanan kelangsungan penaambang liar dengan para penadahnya,bukan itu saja di kecamatan Maron kabupaten Probolinggo modus operadinya sama dengan di dua kecamatan lainnya kembali Polisi tutup mata tidak mampu menertibkan liarnya penambangan galian C tanpa ada Ijin penambangan, para penambang dengan sangat leluasa menambang menggunakan alat berat tanpa memikirkan dampak lingkunagn Hidup, sementara itu pegiat LSM Macan Kumbang yang peduli terhadap lingkungan merasa geram dan kecewa karena para penambang begitu saktinya tidak tersentuh Hukum dan Enjoi saja untuk itu Ir.Misman Team Advokasi dan Investigasi LSM Macan Kumbang berencana membuat laporan kepada kementrian lingkungan hidup, Badan Perijinan Nasional bahkan laporan akan diteruskan ke kepresiden Bpk Joko Widodo meminta agar sebua Galian C llegal di Kab Prrobolinggo ditertibkan serta meminta seluruh kegiatan penambangan Liar di Kab Probolinggo dibekukan dan LSM Macan Kumbang akan melaporkan PT Waskita Karya sebagai pelaku Penadah galian C kepada Kejaksaan Tinggi di jawa Tumur (Nn /Detik Kasus)