Sudah jelas korupsi kepala pekon sumber bandung inspektorat lempar bola panas ke TAPEM

Pringsewu Lampung | Detikkasus.com

Selasa 11/9 mendatangi kantor inspektorat untuk mengkonfirmasi terkait kepala pekon sumberbandung kecamatan pagelaran Utara yang masih mempertahankan aparatur pekon/desa.

Supardi inspektorat Irban III saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban atau Keterangan awak media saat dikonfirmasi Supardi menyarankan yang berhak menjawab adalah sekertaris kami pak kemudian kamipun menemui sekertaris inspektorat yanuar dirungan kerjanya saat dikonfirmasi sekertaris inspektorat tidak bisa memberikan keterangan dan. Saya laporan dulu ke inspektur saya dulu kemudian yanuar menemui inspektur inspektorat hasilnya jawaban dari inspektur yang disampaikan melalui sekertaris inspektorat bahwa mengenai aparatur pekon yang masih di pertahankan oleh kepala pekon sumberbandung itu bukan kami yang harus menjawab nya karena itu TAPEM lah yg berhak menjawab nya karena itu bagian mereka.

Atas petunjuk dari inspektorat awak media jejak kasus.info mendatangi kantor TAPEM kami bertemu dengan Hariadi Kabag TAPEM Rabu 11/9 diruangn kerjanya saat dikonfirmasi Hariadi menjelaskan kok bisa inspektorat menyerahkan permasalahan ini ke TAPEM kan sudah jelas pungsi dan tunggas inspektorat, pekon sumberbandung sudah jelas melanggar aturan yang ada itu sudah jelas korupsi dan harus di proses sesuai aturan yang berlaku Keterangan singkat nya kepada awak media

Baca Juga:  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sosialisasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Anak

Pringsewu Lampung, sangat disayangkan kepala pekon sumberbandung kecamatan Pagelaran utara kabupten pringsewu provinsi lampung, masih mempertahankan aparatur pekon/desa dengan kelulusan SD dan SMP, sedangkan syarat mengeluarkan surat keputusan (SK) kepala pekon itu harus ada Rekomendasi Camat,sedangkan Rekomendasi camat sudah dicabut tanggal, 11 april 2019 dengan No: 141/25/C.06/IV/2019.adapun bunyi nya sebagai berikut:

Bersama surat ini kami sampaikan kepada saudara kepala pekon sumberbandung bahwa sanya usulan yang saudara sampaikan untuk direkomendasikan sebagian belum sesuai dengan peraturan daerah kabupaten pringsewu No. 04 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon deangan ini kami nyatakan bahwa surat rekom yang kami sampaikan kepada saudara tidak berlaku lagi kerena para calon petangkat pekon sebagian izasah tidak memenuhi ketentuan, selanjutnya kami sampaikan agar saudara mengadakan seleksi kembali calon aparatur pekon dengan mengacu pada peraturan daerah kabupaten pringsewu No. 04 tahun 2017.

Baca Juga:  Pemkab Pringsewu Apresiasi Pekon Terapkan Transparansi Data Penerima Bantuan

Maka dari itu sudah jelas mekanisme pengangkatan aparatur pekon/desa diatut oleh Undang -undang Desa No. 6 tahun 2014 dan permendangri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan aparatur pekon harus berpendidikan SLTA /sederajat.

Sementara Camat Pagelaran Utara, Rohadan SE, waktu dikompermasi via telpon,kamis,29/08/19,membenarkan prihal pencabutan masalah surat rekom tesebut sudah ditarik kembali dan memerintahkan kepala pekon untuk mengadakan seleksi kembali aparatur pekon yang bermasalah yang tidak sesuai dengan aturan, nanti kalau tidak sesuai dengan payung hukumnya nanti bermasalah dikemudian hari, karena manyangkut dengan urusan uang negara harus jelas aturanya sesuai prosedur, apa lagi honor sudah dikasihkan,itu bisa bermasalah dan jadi temuan, kira saya selama ini udah selesai,”katanya”.

Dilain pihak kepala pekon sumberbandung,Abdul Rohman waktu ditemuin dikantornya,kamis,29/008/19,oleh media jejakkasus, saat diKompermasi masalah pengangkatan aparatur pekon mengatakan bahwa saya sudah menerima surat tembusan dari camat,tentang rekom pencabutan pengangkatan aparatur pekon, dan saya membuat surat rekomendasi kembali ditunjukan kepada inspektorat kabupaten pringsewu sampai saat ini surat rekomendasi dari saya belum ada jawaban, dengan dasar itulah saya masih mempertahankan aparatur pekon yang lulusan/tamatan SD dan SMP ,”ujarnya”.

Baca Juga:  Diduga salah orang ,Polres Pesawaran Lampung di gugat praperadilan nilai kerugian 11 miliar 

Salah satu aparatur pekon sumberbandung, haryanto, dengan jabatan kadus /kepala kewilayahan menyampaikan kemedia ini kalaw emang sudah ada undang-undangnya kami akan ikut aturan yang berlaku tapi kami masih disuruh kerja sama kepala pekon dan sampai saat ini kami sudah menerima gaji/siltap selama 6 bulan dengan nominal. Rp, 8,000.000 (Delapan juta rupiah),”ungkapnya”

Menurut aturan yang sudah ada untuk besaran siltap perjabatan kepala dusun /kepala kewilayan adalah perbulan,1.500.000 ditambah tunjangan perbulan 100.000 berarti kalaw sudah mendapatkan gaji/honor seharusnya lebih dari 8.000.000 ,diduga ada pemotagan siltap diaparatur pekon sumberbandung.(bmg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *