Labuhanbatu I Detikkasus.com – Minggu (4/9/2022). Lika-liku kisah pahit yang dialami Giat Arnol Marbun, Penduduk Dusun IV Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara, sama seperti dalam kondisi sudah jatuh tertimpa tangga malah diguyur cat pula, atau nasib malang yang tak mungkin bisa dihindarkan.
Tantangan kehidupan yang dihadapi malah bertubi-tubi, dan untuk mengurangi sedikit beban, akhirnya Giat Arnol Marbun, membuat laporan pengaduan di (SPKT) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polres Labuhanbatu dengan nomor Laporan Polisi: B/182/IX/2022, pada Hari Sabtu Tanggal 3 September 2022.
Yang terjadi pada laporan polisi tersebut atas dugaan penipuan, sedangkan yang terlapor adalah inisial E Munte, bertempat tinggal di Jl. Besar Perumnas Urung Kompas, Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan. Kemudian sebagai barang buktinya adalah berupa satu lembar poto copy penitipan uang, dan satu lembar surat keterangan kerja, bahkan satu lembar print out bukti transfer.
“Sudah bolak balik saya diberi harapan palsu, dan seingat saya sudah kali kali saya nemuin dia habis waktu, habis bahan bakar bahkan habis pulaklah nasi dalam perut, dan akhirnya perut saya sering keroncongan akibat tak punya uang lagi untuk beli nasi bungkus. “Semisal saya ini orang yang tergolong ekonomi menengah keatas sangat tidak mungkin saya laporkan”, sebut Giat Arnol Marbun.
Kalau dia tidak mengulur-ngulur waktu dari Pukul 17.00 WIB ulur lagi 17.30 WIB, ulur lagi sampai 18.30 WIB bahkan tidak ada dirumahnya, atau alias menghilang mungkin tidak terlalu kecewa kali kurasa. “Dengan situasi dirinya tidak ada dirumahnya, berarti saya kawan saya yang datang kerumahnya, dianggapnya sedikitpun tidak berharga lagi”.
Awal mula karena mendengar penyampaian perkataan darinya pada 30 Maret 2022, waktu itu saya sangat tertarik hingga sangat percaya, kalau dia memang mampu untuk membantu masalah, yang tak sanggup saya hadapi di PT Indo Sepadan Jaya. “Akan tetapi karena saya merasa dijadikan seperti ATM, sementara sepak terjangnya atau bentuk perjuangannya malah terbilang nol besar.
Melalui telepon genggam inisial E Munte membenarkan, “Punya utang sekira Rp 4.500.000.Ribu yang harus dikembalikannya, pada (2 September 2022) akan tetapi belum bisa mengembalikannya dengan cara tunai”. Sudah diminta keringanan agar ditransfer sebahagian, sedangkan sisanya tempo beberapa hari lagi tetapi dia tidak mau. Sebut E Munte.
Dari hasil penelusuran awak media, “Giat Arnol Marbun di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh manajemen PT Indo Sepadan Jaya, tanpa harus melalui pemberian surat peringatan (SP.I, SP.II dan SP.III) bahkan tanpa harus terlalu repot lagi melalui mekanisme Bipartit”. Parahnya lagi kuat dugaan manajemen PT Indo Sepadan Jaya melibatkan oknum polisi.
Inisial R Kapolpos kabarnya bertugas diwilayah Kecamatan Pangkatan Sektor Polsek Bilahhilir, sesuai dengan penyampaian dari K Malau asisten teraksi Kts PT Indo Sepadan Jaya. “Untuk kasus ini amang yang lebih tahu adalah Humas dan dibantu introgasi oleh Kapolpos Rumahhorbo. Lebih baiknya sama mereka amang tanyakan. (27 Agustus 2022).
Kasus kecil atau kasus receh berkisar 800.Ribu Rupiah itupun mereka bagi tiga, kemudian diplintir atau dibesar-besarkan oleh manajemen PT Indo Sepadan Jaya, dan akhirnya. Giat Arnol Marbun kehilangan pekerjaan tetap, padahal pekerjaan itu untuk dapat mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya tercinta. (J. Sianipar)