Labura – Sumut | Detikkasus.com -,Kamis (02/06/2022) Joni Sianipar mengatakan, “Sudah saya laporkan secara tertulis dugaan Pungli SPBJM (serikat pekerja bintang jaya mandiri) dan Eksploitasi Anak dibawah umur sekitar 10.Tahun”. Kalau laporan tersebut bernomor: 011/K.DK/LB/II/VI/2022 dan untuk saat ini, semoga AKBP Anhar Arlia Rangkuti Bapak Kapolres Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara dapat segera melakukan lidik melalui penyidiknya.
Dugaan pungli yang dilakukan oleh SPBJM mungkin saja itu benar terjadi sebab, jika tidak benar pungli itu terjadi mengapa EJ Bukit Humas PT SHJ (Serba Huta Jaya), hingga kini tidak memberikan tanggapan atau layanan informasi. Dengan tertutupnya informasi dari EJ Bukit menjadi hal sangat wajar untuk dilaporkan, dan semoga dihadapan penyidik EJ Bukit nantinya, dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.
Legalitas tentang pengesahan badan hukum perkumpulan sudah sangat jelas diatur, pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014. Jikalau legalitas pengesahan tersebut masih samar-samar, atau bahkan gelap sama sekali tetapi proses iyuran, mereka kutip dari anggota yang berhasil mereka rekrut. Apakah uang iyuran bulanan tersebut bukan bagian dari bentuk pungli.
Ketertutupan informasi dari EJ Bukit tersebut membuat hati ini semakin kuat, untuk melaporkan dugaan pungli di SPBJM ke APH (Aparatur Penegak Hukum). Kalau mengenai pembuktiannya biarlah proses waktu, yang akan menjawab apa sebenarnya hasilnya nanti. “Informasi yang saya rangkum SPBJM tidak dapat menjalankan amanah BAB I pasal (1) UU-RI No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kondisi anggota SPBJM yang berhasil mereka rekrut dibuat seperti Hewan Kerbau, dalam posisi hidung kerbau terikat seutas tali tambang yang pasrah tapi rela mereka mau di bagaimanakan. “Ketika tenaga mereka benar diperas, hak-hak mereka benar dirampas, mengadu pun terhadap ketua SPBJM tetap hasilnya sia-sia, sebab pengurus inti SPBJM bagian dari manajemen PT SHJ”, sebut Joni Sianipar.
Kalau mengenai dugaan Ekploitasi bisa jadi mungkin sudah lumrah atau mendarah daging di manajamen PT SHJ, sebab “Ketika Ekploitasi bukan bagian dari manajemen PT SHJ tentunya EJ Bukit dapat memberikan tanggapan atau layanan informasi, dan ketika kedua mandor melihat mengetahui anak sekitar umur 10.Tahun, mengutip brondolan buah kelapa sawit.
Alangkah baiknya anak tersebut langsung disuruh pulang dan jika perlu orang tua si-Anak diberi nasihat bahkan jika tetap membandel bisa dikasih surat peringatan (SP) ” I, II, dan II “. Lebih parah lagi disaat Hari Libur tanggal merah tepatnya pada (01 Juni 2022 Hari Lahir Pancasila, anak dibawah umur bekerja). Hal miris inilah yang membuat semakin kuat keyakinan untuk, menyerahkan masalah ini kepada bapak penegak hukum.
Pungli dan Ekploitasi adalah bentuk kejahatan yang harusnya dapat, dibasmi secepatnya mungkin hingga sampai kepada akarnya. Besar kemungkinan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 3 Ayat (2) tidak terlaksana. “Bahkan keberadaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan Indonesia Sustainable Oil Plan (ISPO), juga tidak terlaksana sehingga segitu sedihnya situasi nasib buruh/pekerja/karyawan. Sebut Joni Sianipar (Redaksi)