Sudah Di Gelar Sepanduk Larangan Dan Himbauan, Oleh Pihak APH Setempat Wil-Kum Polres Langsa.

Beberapa Pejabat Perangkat Desa Gampong Alur Canang, Geuchik Dan Sekdes.

Diduga Masih Saja Jadi Mafia Pemain Pengeboran Sumur Minyak Mentah Ilegal, Disinyalir Terkesan Kang Kangi Aturan Dari Pihak APH Kota Langsa 

Aceh |Detikkasus.com -Baru kali ini, hasil pantauan beberapa wartawan media online di aceh. Dengan adanya isu-isu berkembang secara publik, di wilayah hukum (wil-kum) daerah kota langsa.

Setelah pasca terjadinya sumur minyak mentah ilegal yang sempat pernah terjadi terbakar, berlokasi tepatnya. Seputaran paya laut desa gampong alur canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur wil-kum polres langsa, yang lebih cukup anehnya lagi.

Setelah pasca kebakaran sumur minyak mentah ilegal itu. Pihak dari aparat penegak hukum (APH) setempat dari kepolisian resort (polres) langsa, sudah berupaya di gelar sepanduk larangan dan himbauan untuk kalangan para pemain mafia pengeboran sumur minyak mentah ilegal tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tinga Tinga Bersinergi Bersama Babinsa Melaksanakan kunjungan  atau DSS dengan Warga 

Yang bertuliskan larangan dan himbauan itu, berbunyi “dilarang melakukan pengeboran minyak ilegal. Dilarang merokok di wilayah ini, bahaya gas tinggi. Mari jaga lingkungan sekitar, agar tetap aman bersih dan terkendali”. Namun, yang parahnya lagi. Beberapa pejabat perangkat desa gampong alur canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur itu, yaitu. Geuchik sebutan panggilan “Razali” dan sekretaris desa (sekdes) sebutan panggilan “Rizal”, diduga masih saja jadi mafia pemain pengeboran sumur minyak mentah ilegal.

Dengan cara, memasuki para-para mafia pemain minyak mentah ilegal itu. Disinyalir terkesan kang kangi aturan dari pihak APH kota langsa. Berlanjut, sesuai adanya himpunan informasi. Ketika wartawan media online ini, mendengarkan komentarnya. Jumat malam sabtu 12/07/2024, sekitar pukul.20.45.wib. “Kami memasang sepanduk beberapa hari yang lalu, untuk mengantisipasi agar jangan terulang kembali. Namun itu, dengan adanya larangan yang telah di buat. Pihak perangkat desa, geuchik dan sekdes. Tidak mengindahkan sepanduk larangan tersebut, masih saja tetap dilanggar mereka tetap bermain.

Baca Juga:  Ajak Warga Masyarakat Sukseskan Pilkada 2018, Bhabinkamtibmas Sawan Lakukan Kunjungan

Ironisnya lagi, bukan itu saja. Di belakang pihak geuchik dan sekdes tersebut, ada beberapa oknum polisi yang bertugas di aramialyah dan juga beberapa oknum wartawan serta juga oknum LSM. Yang terkesan pula mereka itu, terkesan menjadi beking untuk memperkaya diri mereka itu sendiri”. Ujarnya sumber yang dapat dipercaya, menguraikan kepada wartawan media online ini, dan juga tergabung dua lembaga di kota Langsa dan aceh.

Menurut bung karo-karo bersama bung Suryadi KS, masing-masing dari ketua asosiasi persatuan jurnalis demokrasi (PJID) aceh beserta dari ketua pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa. Dengan tegas memaparkan, “sesuai adanya plang sepanduk dari pihak kepolisian resort (polres) langsa, yang telah di tampilkan secara publik. Siapa yang tidak mengindahkan larangan dan himbauan dari pihak APH kota langsa, kami ke dua lembaga meminta dengan tegas oleh bapak kapolres langsa. Melalui kasat reskrim polres langsa, agar dapat menindak lanjuti untuk melakukan sidak kembali ke lokasi areal paya laut desa gampong alur canang itu. Bila perlu, pihak pejabat perangkat desa geuchik atau pun sekdes dilakukan pemanggilan terhadap mereka berdua. Karena di anggap telah melawan aturan hukum kepolisian republik indonesia”, pintanya secara tegas. Jumat, 12/07/2024 sekitar pukul 21.10.wib.

Baca Juga:  Menjelang Tahun Baru, Kapolres Aceh Jaya Himbau Masyarakat Lakukan Zikir Dan Doa

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *