PACITAN I detikkasus.com – Bukan kabar bohong ,pengurusan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) dapat di proses di desa atau di kelurahan masing -masing .Kabar ini di benarkan Kepala Dinas Kependudukan pencatatan sipil(Disdukcapil)Kabupaten Pacitan Supardianto (04/12),sebagai upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Pacitan dalam pengurusan kependudukan.
Inovasi tersebut bekerja melalui inovasi pemanfaatan perangkat lunak sistim informasi Kabupaten (SIKAB).Didukung Diskominfo,Bappeda maupun kompak,Supardianto yakin masalah jaringan maupun yang lain tidak menjadikan soal untuk terobosan ini .
Masalah adminitrasi ia kembali meningkatkan bahwa pengurusan adminduk tetap gratis tanpa biaya apa pun .”Kita berharap pihak pemdes juga tidak membebani pemohon “,katanya kepada Diskominfo Pacitan (04/12).
Sedang surat kependudukan yang dapat di proses adalah Kartu Keluarga ,Akte Kelahiran ,Akte Kematian, perubahan KTP,KIA ataupun Pindah Datang/Domisili.”Sementara perekaman tetap harus datang ke kantor Disdukcapil Pacitan,”tambah dia.
Secara sederhana proses tersebut adalah pemohom datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan,diserahkan ke staf lalu dikirim ke Disdukcapil Pacitan melalui aplikasi SIKAP,diterima,dikoreksi lalu dikirim kembali ke pengirim.
Dikabarkan,Bupati Pacitan Indartato berkesempatan meresmikan langsung inovasi tersebut pada senin pekan depan(07/12)di Pendopo Kabupaten Pacitan.dikutip dari laman Diskominfo Pacitan. (Hargo/Anang Sastro)