Sudah Dengar, Mengurus Adminduk Cukup Dari Kantor Desa

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN I detikkasus.com – Bukan kabar bohong ,pengurusan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) dapat di proses di desa atau di kelurahan masing -masing .Kabar ini di benarkan Kepala Dinas Kependudukan pencatatan sipil(Disdukcapil)Kabupaten Pacitan Supardianto (04/12),sebagai upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Pacitan dalam pengurusan kependudukan.

Inovasi tersebut bekerja melalui inovasi pemanfaatan perangkat lunak sistim informasi Kabupaten (SIKAB).Didukung Diskominfo,Bappeda maupun kompak,Supardianto yakin masalah jaringan maupun yang lain tidak menjadikan soal untuk terobosan ini .

Baca Juga:  331 Pelanggar Terjaring Di Hari Kelima Ops Patuh Semeru 2018

Masalah adminitrasi ia kembali meningkatkan bahwa pengurusan adminduk tetap gratis tanpa biaya apa pun .”Kita berharap pihak pemdes juga tidak membebani pemohon “,katanya kepada Diskominfo Pacitan (04/12).

Baca Juga:  Koramil 0816/16 Waru Melaksanakan Senam SKJ bersama Masyarakat

Sedang surat kependudukan yang dapat di proses adalah Kartu Keluarga ,Akte Kelahiran ,Akte Kematian, perubahan KTP,KIA ataupun Pindah Datang/Domisili.”Sementara perekaman tetap harus datang ke kantor Disdukcapil Pacitan,”tambah dia.

Secara sederhana proses tersebut adalah pemohom datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan,diserahkan ke staf lalu dikirim ke Disdukcapil Pacitan melalui aplikasi SIKAP,diterima,dikoreksi lalu dikirim kembali ke pengirim.

Baca Juga:  Dandim 0824 Berikan Sambutan Pada Manakib HUT Ke 23 PT Mitra Tani Dua Tujuh

Dikabarkan,Bupati Pacitan Indartato berkesempatan meresmikan langsung inovasi tersebut pada senin pekan depan(07/12)di Pendopo Kabupaten Pacitan.dikutip dari laman Diskominfo Pacitan. (Hargo/Anang Sastro)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB