Detikkasus.com | Mojokerto – Jawa Timur – Di tengah suasana duka beredar kabar pemungutan biaya pengurusan jenazah pasien PDP COVID-19 di Mojokerto ditarik bayaran. Biaya pemulasaraan dan pemakaman disebut-sebut Rp 3 juta.
Postingan soal biaya pemakaman jenazah itu diposting berbagai akun di Facebook. Postingan itu menyertakan 3 video dan foto bukti pembayaran yang menyebutkan penerimaan uang sebesar Rp 3 juta untuk biaya pembayaran peti jenazah, kantong jenazah dan pemakaman jenazah.
Menurut postingan yang viral, peristiwa penarikan uang itu dilakukan oleh oknum petugas Rumah sakit milik pemerintah Kota Mojokerto.
“Keluarga pasien PDP Covid19 di mintai 3 juta oleh petugas kamar jenazah di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Mojokerto sebagai biaya pemulasaraan jenazah pasien.kalo tidak ada uang jenazah tidak akan bisa di makamkan#Pungli,” tulis akun Facebook Evin Prasetya di sebuah Facebook group Mojokerto, Jumat (22/05/2020).
Dalam video yang beredar terjadi perdebatan antara petugas Rumah sakit dengan keluarga pasien. Bahkan postingan tersebut dihujat komentar dari nitizen.
“PDP covid-19 meninggal dunia, keluarga dibebani biaya pemulasaraan 3jt rupiah. Hanya karena beda warga kabupaten dan kotamadya,” tulis postingan akun Facebook Vrizcha Irawan yang disertai tiga video di hari yang sama.
Kabar pemungutan biaya pengurusan jenazah COVID-19 itu hingga saat ini belum ada komentar dari pemerintahan setempat.
Sementara, Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi, belum bisa dihubungi.(Pria Sakti JK TV Mojokerto Melaporkan).