Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Pantauan awak media, nama Subeni korban pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menghadiri pemanggilan pertama, dari instansi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, sedangkan dari manajemen Perseroan Terbatas Daya Labuhan Indah (PT. DLI) Wilmar Grup Kebun Wonosari, “tidak ada terlihat hadir”. Kamis (24-4-2025)
Dari hasil perkembangan informasi “manajemen PT DLI tidak dapat menghadiri mediasi Tripartit, karena ada bentuk kegiatan aktivitas yang sangat urgen sekitar lokasi Kota Medan.” Saya menerima kabar terbaru dari perusahaan, katanya tidak bisa hadir saat ini krena ada urusan penting dan kami sempat VC. Sebut Mediator
“Beberapa keterangan atau isi penjelasan dari Subeni sudah diterima atau dicatat oleh Buk Lisbet Tampubolon, S.H., MKn., sebagai Mediator untuk menjalankan amanat yang ada di Pasal Pasal 10 UU No.2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Peratuan Menteri Tenaga dan Transmigrasi No.17 Tahun 2014.”
Subeni sangat berharap “hak pesangon selama 27.Tahun bekerja dapat direalisaikan atau dibayarkan manajemen perusahaan, karena dari isi surat pengunduran diri saya pada waktu itu juga sudah saya tulis. Hak pesangon selama saya bekerja dapat saya terima, tentunya agar dapat memenuhi kebutuhan saya dan keluarga sambil mencari pekerjaan yang baru. Keluh Subeni
Sutarman mengatakan “PHK yang dialami oleh korban tidak tertutup kemungkinan akan dapat sebagai pertanda kalau manajemen PT DLI sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja, atau mungkin perusahaan ini akan menjadi contoh tanda-tanda oligarki sedang berupaya, menguasai susunan atau segala struktur birokrasi dilabuhanbatu.”
Bila manajemen perusahaan ini nantinya telah berhasil menyusup dibagian birokrasi pastinya manajemen mereka,
“semakin leluasa berbuat zalim atau bentuk kejahatan terhadap tenaga kerja, dan mereka akan selalu punya prinsip asalkan birokrasi bisa merasa senang pengusaha akan bahagia.”
Dugaan birokrasi yang ingin mereka kuasai atau mereka susupi dapat terdeteksi dari cara mereka, “yang tidak mau memberi surat peringatan (SP) kepada karyawan, walau karyawan itu sudah sempat punya jasa diperusahaan mengingat masa kerjanya.” Sehingga PT.DLI ini saya duga telah berhasil menodai ketentuan Pasal 161 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian ketentuan dari isi Pasal 106 UU No.13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pembentukan LKS Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi, telah berhasil dinodai oleh manajemen PT DLI sebagai bentuk kuasa mereka untuk, menyusupi struktur birokrasi yang ada dilabuhanbatu karena, dua kali diajuakan bipartit tidak digubris perusahaan. Ujar Sutarman (J. Sanipar)