Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Penjualan Senpi Ilegal

 

Jawa Timur | Detikkasus.com

Seputar Hukum dan Kriminal -, Kepada awak media Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si menjelaskan pengungkapan kasus Perdagangan Senapan Angin Ilegal tanpa ijin. Lumajang, Sabtu (7/12/2019).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ds Ringdikit Wastor Pelaksanaan Pos Yandu Balita

“Setelah dilakukan penyelidikan terungkap telah terjadi perakitan Senapan Angin jenis Air Rifle di Kec. Lumajang” terang Kapolda

Usaha perakitan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015 dan berhasil memproduksi serta memperdagangkan 250 pucuk senapan angin yang terdiri dari 100 senapan lomba, 150 pucuk senapan berburu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Menghadiri Rapat Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus

Pelaku memperoleh bahan baku melalui pemesanan online termasuk dari luar negeri dan dijualbelikan melalui online maupu offline.

Baca Juga:  Paslon Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo Resmi Mendaftar Di KPU Nisel Dengan Pengusung Partai PAN dan Demokrat

Dari pengungkapan ini Polda Jatim berhasil mengamankan pria berinisial AH yang terancam hukuman pidana atas perbuatannya. (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *