Jawa Timur | Detikkasus.com
Seputar Hukum dan Kriminal -, Kepada awak media Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si menjelaskan pengungkapan kasus Perdagangan Senapan Angin Ilegal tanpa ijin. Lumajang, Sabtu (7/12/2019).
“Setelah dilakukan penyelidikan terungkap telah terjadi perakitan Senapan Angin jenis Air Rifle di Kec. Lumajang” terang Kapolda
Usaha perakitan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015 dan berhasil memproduksi serta memperdagangkan 250 pucuk senapan angin yang terdiri dari 100 senapan lomba, 150 pucuk senapan berburu.
Pelaku memperoleh bahan baku melalui pemesanan online termasuk dari luar negeri dan dijualbelikan melalui online maupu offline.
Dari pengungkapan ini Polda Jatim berhasil mengamankan pria berinisial AH yang terancam hukuman pidana atas perbuatannya. (Pria Sakti).