Detikkasus.com|Medan-Sumut
Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap lima orang pelaku pembunuhan terhadap Jeffry Wijaya (39) yang jasadnya di buang ke dalam jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55, Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, beberapa waktu lalu.
Adapun ke lima pelaku yang di amankan bernama Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers, Jumat (25/09/2020) mengatakan bahwa motif dari pembunuhan yang di lakukan ke lima tersangka ini di awali masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp. 766 juta,”Jadi korban Jeffry menjamin utang rekannya yang bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto,”ungkapnya yang di dampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbdit III Dit Reskrimum Poldasu, Kompol Taryono.
Irwan lebih lanjut menerangkan bahwa utang yang di jaminkan korban Jeffry tidak kunjung di bayar kepada tersangka Edi sehingga timbul niat untuk menculik korban agar membayar utang judi tersebut,”Dari niatan itu maka tersangka Edi menyuruh tersangka Handi bersama tiga rekannya untuk melakukan penculikan terhadap korban,” terangnya.
Lebih lanjut, Irwan menerangkan bahwa para tersangka pun berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil (korban-red) yang akan di jual setelah berhasil korban di masukkan ke dalam mobil lalu di bawa ke salah satu gudang di daerah Marelan,”Nah pada saat tiba di gudang para tersangka menganiaya korban dengan alasan agar mau membayar utang serta memberitahukan keberadaan Dani tetapi karena mendapat perlakuan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya sembari menambahkan para tersangka pun membuang jasad korban ke jurang di kawasan Berastagi, Tanah Karo..
Irwan menerangkan bahwa, personil Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan tentang penemuan jasad korban yang meninggal karena di bunuh langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan seluruh barang bukti yang di dapat dari TKP dengan hasilnya lima pelaku dapat di tangkap secara terpisah dan ketika menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Jefrry Wijaya secara sadis,”Sebenarnya pelakunya lebih dari lima orang yang telah kita tangkap ini dan saat ini mereka masih dalam pengejaran,” terangnya.
Seperti di ketahui di dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti empat handphone, cincin emas, tas, dan dua unit mobil yang di gunakan para pelaku untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.
Di singgung mengenai peran ke lima tersangka, Irwan menyebutkan bahwa ke lima memiliki peran yang berbeda seperti tersangka Handi yang menjadi otak merencanakan untuk menculik korban bahkan tersangka di janjikan uang senilai Rp 15 juta dari tersanga Edi Suwanto,”Dalam kasus ini ke lima tersangka di kenakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(Alexander/Medan)