Banda Aceh |Detikkasus.com -Tim unit IV subdit IV tipiter dit-reskrimsus polda aceh yang dipimpin kanit IV AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu orang terduga pelaku illegal mining di desa baroeh gapui kecamatan indra jaya kabupaten pidie kamis 17 november 2023.
“Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku tambang ilegal berinisial SB (64). Yang bersangkutan juga pemilik sekaligus pengelola tambang tersebut,” kata dir-reskrimsus polda aceh Kombes Winardy, melalui kasub-dit IV tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya selasa 21 november 2023.
Muliadi mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap tindak pidana minerba itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di pidie dan sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan. Pihaknya juga memeriksa tiga orang saksi yang ada di lokasi tambang.
“Selain terduga pelaku, kita juga memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang-bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku rekapan hasil penambangan ilegal,” katanya.
Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta muliadi. (Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)