“Suara Rakyat Suara Tuhan”kini Lurah Kolpajung di Cebloskan ke Dalam Tahanan

Detikkasus.com | Pamekasan.

Masyarakat Kelurahan Kolpajung Pamekasan Dengan Semangat Juang dalam menyelamatkan Tanah Percaton kini menemui titik Terang, pasalnya Lurah Kolpajung Berhasil di cebloskan ke dalam tahanan atas dugaan jual Belikan tanah Percaton Menjadi Hak Milik Pribadi.

Proses Panjang Perjuangan Rakyat Kolpajung Membuahkan Hasil

akhirnya Polres Pamekasan Telah menetapkan dua tersangka Lurah Kolpajung (abd aziz) dan Mahmud, sekarang menjadi tahanan Polres Pamekasan Rabu Malam (22/01/2020)

Baca Juga:  Perayaan tahun baru | Jangan berlebihan.

juma’i selaku korlap aksi menuturkan ke media detikkasus.com. bahwa perjuangan kami sudah selesai,dan kami bersama hamid dan masyarakat kolpajung menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak Lsm dan Pers yang telah mensupport kami dalam menyelamatkan Aset Desa (tanah percaton)

“kami ucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum (polres pamekasan) karena telah Bekerja cepat dan tepat dalam Menegakkan Hukum” tandasnya

Baca Juga:  JAJARAN KEJATI SUMUT BESUK IBUNDA FIRMAN JAYA DAELI

Hasil Pantauan Awak Media detikkasus Melalui telepon genggamnya Kasubag Humas polres Nining dya menuturkan:

Rangkaian Sidik Perkara Korupsi Beralihnya tanah kas desa/percaton kelurahan Kolpajung kec. Pamekasan dengan Tersangka ABD. AZIZ, (Lurah Kolpajung), 55 thn, Alamat Jl. Dirgahayu Gg. I Pamekasan

dan Tersangka MAHMUD, S.Pdi, 50 thn, PNS (Guru SDN. Tambak I Omben Sampang), alamat Jl. Raya Nyalaran III Pamekasan Terhadap kedua Tersangka di Sangkakan Pasal 2,3 & 9 UURI No. 31 th 1999 Sebagaimana di ubah UURI No. 20 th 2001 Tentang TP. Korupsi Setelah di Lakukan Rangkain Penyidikan Terhadap ke dua Tersangka, kini di Lakukan Penahanan sejak tgl 22-01-2020 Rabu Malam, Pungkasnya.

Baca Juga:  Perserta Audiensi, Plototi ketua KPM PKH atas Dugaan pungutan Liar 

 

(kabiro detikkasus)

z.wr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *