Detikkasus.com | Pamekasan.
Masyarakat Kelurahan Kolpajung Pamekasan Dengan Semangat Juang dalam menyelamatkan Tanah Percaton kini menemui titik Terang, pasalnya Lurah Kolpajung Berhasil di cebloskan ke dalam tahanan atas dugaan jual Belikan tanah Percaton Menjadi Hak Milik Pribadi.
Proses Panjang Perjuangan Rakyat Kolpajung Membuahkan Hasil
akhirnya Polres Pamekasan Telah menetapkan dua tersangka Lurah Kolpajung (abd aziz) dan Mahmud, sekarang menjadi tahanan Polres Pamekasan Rabu Malam (22/01/2020)
juma’i selaku korlap aksi menuturkan ke media detikkasus.com. bahwa perjuangan kami sudah selesai,dan kami bersama hamid dan masyarakat kolpajung menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak Lsm dan Pers yang telah mensupport kami dalam menyelamatkan Aset Desa (tanah percaton)
“kami ucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum (polres pamekasan) karena telah Bekerja cepat dan tepat dalam Menegakkan Hukum” tandasnya
Hasil Pantauan Awak Media detikkasus Melalui telepon genggamnya Kasubag Humas polres Nining dya menuturkan:
Rangkaian Sidik Perkara Korupsi Beralihnya tanah kas desa/percaton kelurahan Kolpajung kec. Pamekasan dengan Tersangka ABD. AZIZ, (Lurah Kolpajung), 55 thn, Alamat Jl. Dirgahayu Gg. I Pamekasan
dan Tersangka MAHMUD, S.Pdi, 50 thn, PNS (Guru SDN. Tambak I Omben Sampang), alamat Jl. Raya Nyalaran III Pamekasan Terhadap kedua Tersangka di Sangkakan Pasal 2,3 & 9 UURI No. 31 th 1999 Sebagaimana di ubah UURI No. 20 th 2001 Tentang TP. Korupsi Setelah di Lakukan Rangkain Penyidikan Terhadap ke dua Tersangka, kini di Lakukan Penahanan sejak tgl 22-01-2020 Rabu Malam, Pungkasnya.
(kabiro detikkasus)
z.wr