Suap Proyek Jalan, Budi Supriyanto Golkar Divonis 5 Tahun

Kamis, 10 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Lapas Lamongan Gelar Razia Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatannya telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan maluku Utara dibatalkan.

Budi terbukti menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Sumedang Tangkap TO Ops Jaran

Ada pun program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan di Tretes

Selain itu, suap tersebut untuk menyepakati bahwa PT Windhu Tunggal Utama akan menjadi pelaksana proyek.

Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Red)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB