Suami Sek-Des PNS Nikah Siri, Istri Lapor Polisi Polres Langsa

Aceh |Detikkasus.com -Sebut saja Sn (41), melaporkan ke mapolres langsa. Suaminya berinisial “NS”, salah seorang pejabat sek-des di kabupaten aceh timur provinsi aceh. Berinisial “NS” pun, diketahui menikah siri tanpa se-ijin dari “Sn”. Kepada penyidik polisi polres langsa, mengatakan. Suaminya adalah pegawai negeri sipil (PNS), sebagai sekretaris gampong dalam wilayah kecamatan peureulak timur kabupaten aceh timur provinsi aceh.

Awalnya, kejadian itu. Yang di alami pada hari jum’at tanggal 20 mei 2024, sekitar pukul.12.00.wib. “SN”, menemui suaminya berinisial “NS”. Untuk mempertanyakan poto suaminya “NS” itu, terlihat di akun FB MAYAL FATIH. Sedang berduaan dengan seorang wanita, diduga pemilik akun tersebut.

Baca Juga:  Truck Tangki Muatan Minyak Goreng Noken Nopol AG 9276 RC Terjungkir di Mojokerto.

“Malam harinya “NS” pulang ke rumah, “SN” pun menanyakan siapa wanita yang bersama suaminya “NS” yang ada didalam foto akun FB MAYAL FATIH. Namun, suaminya “NS” tidak merespon dan tidak mengakuinya siapa wanita tersebut”. Sebut, sejumlah sumber kepada gabungan wartawan media online ini di polres langsa rabu 21/08/2024.

“SN” merasa penasaran dan mencari tau dan pada hari minggu 4 agustus 2024 sekitar pukul.19.30.wib, “SN” menemui kadus lorong, II gang pendidikan perumahan komplek relokasi pusong lhok bani kecaman langsa barat kota langsa. Dan bertemu dengan kadus, menanyakan keberadaan suaminya “NS” dan kadus menjelaskan juga membenarkan. Bahwa “NS” tinggal di perumahan komplek relokasi pusong bersama seorang wanita yang di akuinya sebagai istri.

Baca Juga:  Memberi Pelayanan Pengaturan Arus Lalu Lintas Dipagi hari

“SN” sebagai istri sah-nya “NS”, menanyakan kembali kepada kadus. Tentang buku nikahnya, kadus menjawab mereka telah menikah siri di gampong seriget dengan menunjukkan foto copy surat nikah sirih. Yang di tanda tangani oleh tgk abdul gani abbas,” ujar kadus itu. Di lorong II pendidikan perumahan komplek relokasi pusong, (dokumen ada sama wartawan.

“SN”, juga meminta poto copy surat nikah sirih suaminya “NS” dan kadus memberikan nya.

Atas kejadian tersebut, “SN” merasa keberatan di karenakan suaminya “NS” itu masih suami sah-nya. Dan melaporkan suaminya “NS”, karena tidak pernah meminta izin kepada dirinya. Untuk menikah siri, karena mereka ke duanya suami isteri sebagai PNS. Melaporkan ke SPKT polres langsa,” kata “SN” tersebut

Baca Juga:  Usai Bersepeda Kapolres Blora Coffe Morning Dengan Wartawan | Reporter : Zainul Arifin

“SN”, juga melaporkan suaminya seorang PNS ke mapolres langsa. Pada selasa 20 agustus 2024, atas dugaan menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama. Dengan laporan polisi. Nomor : LP/B/205/VIII/2024 /SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.

Dalam pasal 279 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana pernyatakan barang siapa mengadakan perkawinan pada hal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan tidak boleh di tangguhkan.

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *