Polda Jawa Tengah – Polres Blora, detikkasus.com – Hanya karena menawarkan diri untuk memijeti ditolak, Miatun binti Legiman(49) warga RT. 05 ,RW.03, desa Tamanrejo kecamatan Tunjungan Blora dipukul oleh suaminya Sarwo Edi (53 ).Tidak terima dengan perlakuan itu, Miatun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tunjungan
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kapolsek Tunjungan AKP Suprio.SH menjelaskan peristiwa ini bermula ketika Pada hari Sabtu, 24 Juli 2017, Sekira pukul 22.00 Wib.Telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Ruah Tangga dan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh Sarwo Edi (suami) terhadap Miatun binti Legiman (istri)
Asal mula kejadian pada saat kejadian antara suami istri sekira 3 (tiga) minggu sebelumnya sudah saling tidak tegur sapa dan pada saat kejadian Miatun(istri) sakit kembung kemudian Sarwo Edi (suami) menawarkan diri untuk memijiti namun ditolak oleh Miatun, atas tolakan tersebut Sarwo Edi tersinggung lalu spontanitas yang saat itu Sarwo Edi sudah sama sama di tempat tidur dan juga sama sama duduk dengan menggunakan tangan kanan Sarwo Edi memukuli berulang kali sehingga Miatun menderita luka/ memar di kepala, muka dan bibir sobek dan mengeluarkan darah hingga Miatun berobat ke Puskesmas Tunjungan, selanjutnya melapor ke Polsek Tunjungan guna Proses lanjut.
Setelah melakukan Tindak Pidana tersebut Sarwo Edi melarikan diri ke Surabaya/Malang dan pada Hari Minggu tgl 22 Oktober 2017, pukul 20.00 Wib. Ketika Sarwo Edi pulang ke Ds.Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora hendak menjenguk istrinya, Sarwo Edi dilakukan Penangkapan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tunjungan guna proses hukum .
Akibat pemukulan tersebut, Miatun mengalami luka di bagian kepala. Selain itu, korban juga mengaku mengalami tekanan batin pasca pemukulan yang dilakukan oleh Sarwo Edi.
Saya sudah memutuskan untuk melapor. Saya ingin meminta keadilan, saya sudah tidak kuat menerima perlakuan Sarwo Edi,” tambah Miatun.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tunjungan AKP Suprio mengaku sudah meminta keterangan korban dan beberapa saksi. “Laporan sudah kami terima, korban dan saksi juga sudah kami mintai keterangan. Saat ini kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) tersebut masih dalam penanganan penyidik Sat Reskrim,” papar AKP Suprio. (Arif/Humas Polres Blora).