Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Gresik, detikkasus.com – Seorang Terdakwa pembunuhan dan yang membakar istrinya sendiri, Ilham Rois (40) warga Jalan Kampung Malang Tengah I/48 Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Surabaya, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang itu, terdakwa didakwa dengan 3 pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar Yudi Prasetya, dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, pasal 340 KUHP tentang Perencanaan Pembunuhan dan Pasal 353 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari kecemburuan terdakwa Ilham Rois terhadap istrinya ada bekas cupang di lehernya. Melihat kejadian itu, terdakwa cemburu berat dan membunuh istrinya sendiri dengan cara dibakar hingga meninggal dunia.
Waktu sidang berjalan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Herawati, SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi (nota keberatan) dari kuasa hukumnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Wellem Mintarja, SH. mengatakan bahwa dalam perkara iki terdakwa tidak menerima rasa keadilan yang seutuhnya, karena ada pasal perencaan pembunuhan yang didakwaan oleh Jaksa. Dalam perkara ini jelas, terdakwa melakukan pembunuhan kepada istrinya karena spontan melihat cupangan di payudara istrinya yang tidak dia lakukan.
“Untuk Minggu depan kami akan menyiapkan nota keberatan dakwaan jaksa yang tidak mendasar memasukkan pasal perencanaan pembunuhan yakni 340 KUHP. Bagi saya ini murni Kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang dalam lingkup rumah tangga, karena korban yang dibunuh tidak lain adalah istrinya sendiri,” tandasnya.
Redaksi Media cetak Radar Bangsa dan Media online www.jejakkasus.info / detikkasus.com / mediasaberpungli.com, ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin ( WA) 081 217 614 828.