Suami Keji, Ilham Rois Pembunuh dan Pembakar Istri Sendiri Jalani Sidang Perdana | Reporter : Zainul Arifin

Rabu, 27 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Gresik, detikkasus.com – Seorang Terdakwa pembunuhan dan yang membakar istrinya sendiri, Ilham Rois (40) warga Jalan Kampung Malang Tengah I/48 Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Surabaya, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang itu, terdakwa didakwa dengan 3 pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar Yudi Prasetya, dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, pasal 340 KUHP tentang Perencanaan Pembunuhan dan Pasal 353 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Baca Juga:  FACHRORI MINTA SEMUA PIHAK DUKUNG SUKSESNYA PILKADA DI PROVINSI JAMBI

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari kecemburuan terdakwa Ilham Rois terhadap istrinya ada bekas cupang di lehernya. Melihat kejadian itu, terdakwa cemburu berat dan membunuh istrinya sendiri dengan cara dibakar hingga meninggal dunia.

Waktu sidang berjalan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Herawati, SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi (nota keberatan) dari kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Wow, Lokalisasi 'Dolog' Sumbersuko, Dirazia, Gimana Hasilnya ya.

 

Sementara, kuasa hukum terdakwa Wellem Mintarja, SH. mengatakan bahwa dalam perkara iki terdakwa tidak menerima rasa keadilan yang seutuhnya, karena ada pasal perencaan pembunuhan yang didakwaan oleh Jaksa. Dalam perkara ini jelas, terdakwa melakukan pembunuhan kepada istrinya karena spontan melihat cupangan di payudara istrinya yang tidak dia lakukan.

“Untuk Minggu depan kami akan menyiapkan nota keberatan dakwaan jaksa yang tidak mendasar memasukkan pasal perencanaan pembunuhan yakni 340 KUHP. Bagi saya ini murni Kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang dalam lingkup rumah tangga, karena korban yang dibunuh tidak lain adalah istrinya sendiri,” tandasnya.

Baca Juga:  Melaksanakan Gatur Rawan Pagi Antisipasi Laka Lantas

Redaksi Media cetak Radar Bangsa dan Media online www.jejakkasus.info / detikkasus.com / mediasaberpungli.com, ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin ( WA) 081 217 614 828.

Berita Terkait

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya
Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru
Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak
Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba
Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online
Pelatihan Komunikasi Publik, Untuk Personel Bid-Humas Polda Aceh
Pembakar Ekskavator Di Lokasi PSR Di Tangkap, Kapolres Aceh Tamiang: Pelaku Dipicu Rasa Sakit Hati
Karo SDM Dan Dir-Samapta Polda Aceh, Tinjau Lokasi Lahan Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:15 WIB

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak

Kamis, 14 November 2024 - 23:13 WIB

Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 23:12 WIB

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Kamis, 14 Nov 2024 - 23:12 WIB