Mojokerto, detikkasus.com – REP (60 tahun), Warga Jalan Empunala Magersari Mojokerto, menjadi Terlapor kasus penipuan CPNS. Dalam aksinya, tersangka menjanjikan bisa memasukkan korban sebagai PNS tanpa melalui tes dengan syarat menyetor uang Rp 150 juta secara berkala. Namun, sampai batas pengumuman seleksi pada bulan Maret 2015 lalu, nama-nama korban tidak tercantum, sehingga Korban merasa dirugikan ratusan juta rupiah dan mengkuasakan kasus hukumnya ini di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H. Rif’an Hanum & Rekan.
“Memang betul Terlapor adalah suami dari salah satu Bidan Senior di Kota Mojokerto dan juga mempunyai anak yang juga berprofesi sebagai Bidan di Kawasan Jatirejo Kabupaten Mojokerto mengaku bisa memasukan para korbannya sebagai PNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Ada 1 lembar kwitansi yang kami punyai, yaitu berisi Rp 150 juta, Kami juga mempunyai alat bukti yang lainya, yang menurut Kami selaku Kuasa Hukum Korban (alat bukti) ini sudah sangat kuat untuk mengajukan kasus ini kepada pihak yang berwajib” tutur H. Rif’an Hanum, ketika disambangi awak media di Kantornya di kawasan Kuburan Dowo Losari, Gedeg Mojokerto, Sabtu (21/10/2017).
Sejauh ini, sudah ada dua orang korban yang tergiur dengan jalan pintas tawaran R.E.P itu. Dalam prosesnya, R.E.P meminta uang muka pembayaran antara Rp 125-150 juta. Sedangkan sisanya, bisa dilunasi korban setelah namanya dipanggil. “Setelah pengumuman keluar, korban curiga karena namanya tidak tercantum,” katanya.
Abah Hanum menambahkan, korban sempat menuntut agar uang yang diminta R.E.P segera dikembalikan. Namun, sampai berita ini diturunkan Terlapor tidak mampu mengembalikannya dengan bukti membuat surat pernyataan tertulis. “Terlapor juga pawai menyiasati dengan membuatkan surat berkop resmi dari BKD Jatim, berstempel, tertanda tangani, tetapi ketika kami menelusuri ke BKD Jatim, bahwa Surat Tersebut adalah bodong. Tentunya ini adalah penipuan yang terstruktur dan sangat terencana”.
“Dalam surat pernyataan yang dibuat Terlapor dan korban, pelaku berjanji akan mengembalikan sisa kerugian tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan sehingga korban lapor kepada kami,” ucap Pria yang dikenal dengan Pengacara Marhaen tersebut.
Sementara itu, dalam pengakuannya, Terlapor tersebut bekerja sama dengan seseorang berinisial S.I.Y (PNS perempuan) yang beralamat di Pejalin Wakul Jeruk Seger Gedeg Mojokerto, yang bertugas menyakinkan para korbannya. “ Dia dibantu seorang PNS yang saat ini masih aktif berdinas, untuk memenuhi hasrat menipunya”. Tutup Advokat yang juga menjabat Ketua LPPH Pemuda Pancasila Kab. Mojokerto tersebut.
Sementara itu, ketika Tim Kami (media) menghubungi untuk klarifikasi dengan terlapor melalui telephon selulernya bernomor 08123383256x, berkali kali tidak diangkat.( Priya).