Suami Bejat Jual istri Sendiri Untuk Bayar Hutang.

Detikkasus.com | Sidoarjo-, Kerja cepat Satreskrim Sidoarjo, menangkap seorang pelaku perdagangan orang untuk melakukan hubungan badan dengan imbalan tertentu di wilayah hukum setempat.

Satreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris di Sidoarjo, Selasa menyatan pelaku yang ditangkap ini berinisial S, warga Krian, Sidoarjo, dan seseorang yang diperdagangkan adalah istrinya sendiri.

Baca Juga:  Polsek Tandes Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

“Modus operandi perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku ini adalah melalui media sosial yang diikuti oleh pelaku dan pelanggannya. Kemudian pelaku menawarkan istrinya untuk berhubungan badan secara bersama-sama dengan pelaku di sebuah hotel yang sudah disepakati,” jelasnya

untuk sekali kencan pelaku meminta bayaran sebesar Rp500 ribu dan seluruh biaya penginapan ditanggung oleh pelanggannya.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | Diklat Merajut Kemenangan Menuju Jatim 1 Cagub Cawagub Jatim 2018.

“Pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksinya tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit PPA Polresta Sidoarjo,” katanya

petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam potong baju milik tiga orang, sebuah tikar, bantal, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu sebagai uang muka.

Baca Juga:  Dua Calon Rektor USU Terindikasi Plagiat

“Penikmatnya terlebih dahulu membayar uang muka Rp300 ribu, dan sisanya Rp200 ribu dibayar usai bermain,” ungkapnya

pelaku dijerat pasal 2 No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *