Detikkasus.com | Sidoarjo-, Kerja cepat Satreskrim Sidoarjo, menangkap seorang pelaku perdagangan orang untuk melakukan hubungan badan dengan imbalan tertentu di wilayah hukum setempat.
Satreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris di Sidoarjo, Selasa menyatan pelaku yang ditangkap ini berinisial S, warga Krian, Sidoarjo, dan seseorang yang diperdagangkan adalah istrinya sendiri.
“Modus operandi perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku ini adalah melalui media sosial yang diikuti oleh pelaku dan pelanggannya. Kemudian pelaku menawarkan istrinya untuk berhubungan badan secara bersama-sama dengan pelaku di sebuah hotel yang sudah disepakati,” jelasnya
untuk sekali kencan pelaku meminta bayaran sebesar Rp500 ribu dan seluruh biaya penginapan ditanggung oleh pelanggannya.
“Pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksinya tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit PPA Polresta Sidoarjo,” katanya
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam potong baju milik tiga orang, sebuah tikar, bantal, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu sebagai uang muka.
“Penikmatnya terlebih dahulu membayar uang muka Rp300 ribu, dan sisanya Rp200 ribu dibayar usai bermain,” ungkapnya
pelaku dijerat pasal 2 No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP (Rin)