STTLP Pameliana Terkait Kades Menodongkan Senpi Terhadap Wanita. Segera Ditindaklanjuti

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut | Detikkasu.com – Rabu (24/02/2021) Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atas nama Pameliana dengan nomor: 1540/YAN 2.5/XIl/220/SPKT/RES-LB. Pada tanggal 31 Desember 2020, terkait ulah pelaku atau sebagai terlapor atas nama KARMAN sebagai Kepala Desa Inti Raya Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

Pada waktu itu saya berada di jl Lintas Sumatera tepatnya dekat PTPN lll Kebun Janji Rantauprapat. Kondisi saya waktu dibawah tekanan senpi (sejata api), akibat kejadian itu hingga sampai sekarang saya ketakutan setiap kali keluar rumah, ujar Pameliana dengan raut wajah lesu berlinang air mata.

Baca Juga:  Rutinitas Pagi Hari Personil Polsek Sukasada Memberiakan Pelayanan Masyarakat Mengamankan Lalulintas di Depan SPBU Sukasada

Jangankan untuk menjerit mintak tolong bernapas sajapun sangat sulit kurasa. Disinggung mengenai siapa sebenarnya Karman tersebut, Pameliana mengatakan “Yang kutau saat ini Karman sebagai Kepala Desa Inti Raya dan dirinya adalah mantan suami, untuk saat ini sangat besar harapanku agar hukum bisa berlaku untuknya.” Ujar Pameliana

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Kodim 0802 dan Polres Ponorogo Gelar Halal Bihalal

Darmono Raja S.H Ketua umum LSM GEBRAKKAN RI (Gerakan Berantas Kriminal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia) berharap, agar Laporan Pengaduan No.1540/YAN 2.5/XIl/220/SPKT/ RES-LB dapat segera di tindaklanjuti sebagaimana mestinya. “Kemungkinan besar senpi yang ditodongkan terhadap Pameliana diduga senjata ilegal(tanpa izin).”

Baca Juga:  Panitia Pilkades Blongsong Keluhkan Dana APBD untuk Pilkades

Kalaupun senpi tersebut sudah memiliki izin, bukan berarti senpi tersebut dengan semudah itu dikeluarkan, apa lagi dilakukan dengan mengancam atau menodongkannya terhadap wanita umur 50.Tahun. (Sampai dimana kekuatan tenaga seorang wanita diusia.50). Dalam Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 Hanya dalam keadaan benar-benar terdesak senjata api boleh digunakan. Ujar Darmono ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru