STOP ROKOK ILEGAL !!

 

Detikkasus.com | Barang siapa yang menawarkan menjual, menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dilekatkan pita cukai melanggar Undang-Undang RI no. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI no.39 tahun 2007.
“AKAN DIKENAI ANCAMAN PIDANA PENJARA DAN ATAU DENDA”

Baca Juga:  Peredaran Rokok Hmind di Kota Batam Terkesan Bebas

Bagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Satgas TMMD Bekali Warga Manasik Haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *