STOP ROKOK ILEGAL !!

 

Detikkasus.com | Barang siapa yang menawarkan menjual, menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dilekatkan pita cukai melanggar Undang-Undang RI no. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI no.39 tahun 2007.
“AKAN DIKENAI ANCAMAN PIDANA PENJARA DAN ATAU DENDA”

Bagian Humas Dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *