Status Izin Penebangan Jenis Kayu Berkelas, Di Kilang Kayu Soumil Miliknya “Zubir”

Desa Mesir Kecamatan Serba Jadi Dan Desa Teupen Kecamatan Peurelhak Barat Aceh Timur, Dugaan Masih Di Ragukan.

Aceh | Detikkasus.com – Sungguh cukup aneh tapi nyata, dengan adanya. Diduga status izin dokumen penebangan asal usul jenis kayu berkelas itu, yang berlokasi hasil tumpukan jenis kayu meranti dan jenis kayu rimba campuran, di kilang kayu soumil miliknya “Zubir”.

Di beberapa desa, yaitu itu. Desa mesir kecamatan serba jadi dan desa teupen kecamatan peurelhak barat kabupaten aceh timur, dugaan masih diragukan ke absahan status hasil penebangan kayu di kilang soumil “Zubir” tersebut.

Parahnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi kepada pemilik kilang soumil di beberapa desa, yang berlokasi. Tepatnya, di dusun mancang desa teupen kecamatan peurelhak barat kabupaten aceh timur serta desa mesir kecamatan serba jadi kabupaten aceh timur. Melalui selular chat whatsappnya, dengan nomor 082172xxxx28.

Tentang adanya kilang kayu (soumil), di dusun mancang desa teupen kecamatan peurelhak barat kabupaten aceh timur itu. Bukan itu saja, adanya tumpukan kayu gelondongan yang cukup sangat berkelas, diduga asal hutan aceh timur.

Baca Juga:  Tahap 2 Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas

Dan juga, di konfirmasi kembali. Oleh pemilik kilang kayu (soumil) itu. Sebutan panggilan, “Zubir”. Juga mempertanyakan tentang jenis kayu gelondongan yang berada di kilang kayu (soumil) miliknya “Zubir” itu, kembali mempertanyakan status perizinan penebangan kayu dugaan asal hutan aceh timur tersebut.

Menurutnya, “Zubir”. Pemilik kilang kayu soumil di desa teupen kecamatan peurelhak barat kabupaten aceh timur, merespon apa yang telah di sampaikan konfirmasi kepadanya. Sebutan panggilan, “Zubir” itu. “Iya ….npa. Siapa yg poto, itu ada barkot semua..klu mau tau jenis nya tinggal seken barkot, kapan kesana. Npa gak di hbg saya”. Tuturnya, “Zubir” menyebutkan dalam percakapannya kepada kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Kemarin, 15/04/2024 sekitar pukul.21.37.wib.

Anehnya lagi, kembali kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Berkonfirmasi tentang status dokumen barkotnya. Untuk selanjutnya, “Zubir” pun merespon dan membalas chat whatsapp selularnya itu, “kan ada di batang kayu…. Iya iya bagus lh, maka klu pandai pindai .. barkot…itu lh hasil di dokumen… berdasarkan barkot…..Kelompok Meranti…..Iya pasti lh….klu gak ada dukumen…mana bisa keluar barkot…itu kan berdasar data pajak, rimba campuran…. Untuk apa…..mau main kayu…. Ambil tempat saya saja .mau antar kemana, pantai besar pun boleh…..mau ekspor”, ujarnya “Zubir” mengucapkan, pada saat itu juga sekitar pukul.21.46.wib.

Baca Juga:  Diduga Ketua KPU Tulang Bawang Alergi Dengan Awak Media

Masih berlanjut, komentar “Zubir”. Pemilik kilang kayu (soumil) berkepanjangan. “Bagus lh….yg perlu promosi penjualan…..klu di online untuk apa…. promosi pasar lh…..Ya tetap ada lh..klu gak ada mana bisa keluar sistem……Tetap ada ..klu gak ada izin tebang ..izin lokasi…..itu tak kan keluar di sistem….. Klu gak izin lokasi dan izin tebang..itu gak kn bisa keluar barkot…klu keterangan lebih lanjut.. boleh di hbg kantor LHK pusat, sama sama atas antisipasi media… terimakasih sebelumnya…”, imbuhnya mengakhiri cetus komentarnya. Yang terkesan menantang kepada kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, kemarin itu juga pada tanggal 15/04/2024 sekitar pukul.21.57.wib.

Baca Juga:  Ketua DPRD Anton Yondra Hadiri Musrenbang Perdana Kec.Sungai Tarab

Ironisnya kembali, ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Berkonfirmasi tentang status perizinan penebangan kayu berkelas jenis kelompok Meranti itu, dan kelompok sembarang campuran tersebut. Dirinya “Zubir” sempat menyebutkan ada, namun tidak berani menampilkan atau melakukan foto gambar melalui chat whatsapp selularnya kepada kalangan sejumlah wartawan media online ini.

Bahkan dirinya “Zubir” itu, hanya memberikan penyampaian foto gambar dokumen tentang barkot kayu gelondongan yang berbunyi perizinan pengangkutan saja. Selain dari itu, pemilik kilang kayu (soumil) yang berada di desa teupen kecamatan peurelhak barat kabupaten aceh timur tersebut. Dugaan hanya sebatas komentar saja, tidak ada berani menampilkan perizinan dokumen lainnya.

Apa tindak pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum kabupaten aceh timur, apakah hanya tinggal diam saja. Adanya masih di ragukan perizinan penebangan kayu berkelas jenis meranti dan jenis sembarang campuran, dugaan asal hutan di kabupaten aceh timur.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *