Jenis Kenderaan Roda 4 “Mobil” Beberapa Tahun Yang Lalu Diiduga Tak Sesuai Aturan Selaku Para Pemenang Lelang Tersebut.
Aceh |Detikkasus.com -Terungkapnya, dengan sistem menegemen yang dilaksanakan oleh team panitia lelang asal lhokseumawe, pada beberapa tahun yang lalu. Pada massa saat itu, sebagai pejabat bupati bapak haji murshel. Dengan status lelang barang aset pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh tamiang, bertempat dan lokasinya didaerah kota lhokseumawe.
Namun, dalam status lelang barang milik aset pemkab aceh tamiang. Seperti jenis kenderaan roda empat (4) atau mobil mini bus (pribadi) bermacam ragam model, diduga tak sesuai aturan dalam peraturan pemerintahan republik indonesia (pp-ri) sebagai status pemenang lelang tersebut.
Pasalnya, dalam pantauan awak media detikkasus.com ini. Terpantau dalam pelelangan yang telah dilakukan pada beberapa tahun yang silam, sebagai pemegang kenderaan roda empat. Dengan hasil yang dilelang (penerima) lelang, yang bukan atas namanya sendiri. Salah satu contohnya. Yaitu, salah satu oknum asn/pns dipemerintahan kabupaten aceh tamiang. Berinisial RZL, pada sewaktu sebagai pemenang lelang kenderaan roda empat (4) atau mobil jenis mobpen mini bus.
Kenapa dalam salah satu seorang oknum asn/pns bisa dimenangkan mencapai tiga (3) unit kenderaan roda empat, Dalam salah satu seorang nama saja. Yang bisa selaku pemenang dan penerimaan lelang mencapai lebih dari satu (1) unit kenderaan roda empat mini bus Pada hal, dalam pantauan oleh awak media detikkasus.com tersebut. Dari lembaran dokumem yang telah dihimpun penelusuran dilapangan, dengan isi dan bunyi tertuliskan secara edaran publik.
Dari pihak kementrian keuangan republik indonesia, dengan salinan. Peraturan menteri keuangan republik indonesia, nomor 14/pmk.06/2016. Tentang tata cara penjualan barang milik negara berupa kenderaan perorangan dinas kepada pegawai aparatur sipil negara, anggota tentara nasional indonedia. Atau anggota kepolisian negara republik indonesia tanpa melalui lelang, mengingat. 1, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia). Lelang kepada pegawai asn/pns, anggota tni. Atau anggota polri, dengan syarat kenderaan perorangan dinas telah berusia paling singkat lima (5) tahun. Pada huruf, A. Terhitung mulai tanggal, bulan. Tahun, perolehannya untuk perolehan dalam kondisi baru. Atau pada huruf, B. Terhitung mulai tanggal, bulan. Tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada huruf A.
Berlanjut pada situs web, www.jdih.kemenkeu.gi.id, pada keterangan nomor dua (2). Adalah, kenderaan perorangan dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak satu (1) unit kenderaan bagi 1 (satu) orang pegawai asn/pns. Anggota tni, atau anggota polri untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Namun, pada beberapa tahun yang silam. Terpantau oleh awak media detikkasus.com ini. Pembelian yang terjadi salah seorang oknum asn/pns berinisial rzl di pemkab aceh tamiang, membeli kenderaan dinad dugaan lebih dari satu (1) malah kini telah lebih terjadi pembelian kenderaan dinas yang telah dilelang, tepatnya dilhokseumawe. Yang diketahui dan disetujui oleh bapak haji murshil, yang pada saat itu masih menjabat bupati dan kini telah menjadi mantan pejabat bupati kabupaten aceh tamiang.
Ketika, awak media detikkasus.com ini. Menerima informasi yang telah terhimpun dari salah satu oknum asn/pns berinsial rzl, sebagai penerima hasil lelang kenderaan roda empat jenis mini bus sejumlah 4 mobil. Salah satunya, kenderaan roda empat jenis mini bus kijang kapsul dengan nomor polisi BL 68 U, Bl 110 U dan BL.133.U, pada dalam isi tertulis dokumen tersebut. Aas nama bupati pemkab aceh tamiang, yang terpantau dalam informasi yang telah diterima langsung melalui chat whatsappnya rzl itu.
Terpantau kembali, rzl dalam penerimaan pembelian mobil lelang beberapa tahun yang lalu. Masing-masing ke empat kenderaan itu yang telah dibeli dari atas nama berinisial efrd, warga dusun pembangunan desa tualang baro kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang, bahw dirinya berinisial rzl tersebut. Ingin membalikkan nama atas nama dasar dati lelang itu, dia berkata.”pada sebenarnya, mobil yang saya beli itu. Bukan atas nama saya, tetapi atas nama berinisial efrd. Berapa ya kalau bisa dibantu harga bbn balik nama pada kenderaan roda empat mobil mini bus jenis kijang kapsul tersebut,”tuturnya meminta kepada awak media detikkasus.com pada saat itu dan juga memberikan data-data dokumennya pada saat itu.
Pantauan awak media detikkasus.com ini, yang kini telah terjadi. Dugaan adanya penyimpangan dan melanggar aturan dari kemenkeu-ri dijakarta, apa tindakan dari aparat penegak hukum markas besar kepolisian republik indonesia (mabes-polri) dalam hal temuan oleh awak media detikkasus.com secara delik aduan publik media massa. Apakah, permasalahan tersebut hanya ditinggal diamkan saja.
Selanjutnya, dokumen kenderaan roda empat jenis mobpen (mini bus) yang diterima terakhir oleh awak media detikkasus.com ini. Dari salah satu seorang oknum asn/pns berinisial rzl dipemkab aceh tamiang, tentang dokumen kutipan risalah lelang bernomor.92/02/2019. Ditanda tangani oleh pejabat lelang bernama muhammad nagif, se. Nip,198810122014021005. Dan juga ditanda tangani oleh pejabat kepala kantor lelang di lhokseumawe bernama teddy sihartadi permadi, nip. 197303101999031002, pada nomor lembaran dokumen itu, 000005171.
(Kaperwil-Aceh)