Dugaan Belum Ada Tindak Lanjut Proses Secara Hukum Di Polri.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris, dalam hal kejadian yang menimpa ketua “laskar” daerah provinsi aceh, yang selalu berupa untuk selalu membela dirinya. Diduga atas tuduhan yang dilakukan oleh pihak pejabat nomor satu (1), yaitu, oknum polisi berpangkat AKBP erwan.
Sebagai pejabat kapolres sabang, yang sampai saat ini belum ada kejelasan pembelaan hukum terhadap dirinya ketua “laskar” daerah aceh itu. Dengan hasil laporan surat penerimaan surat propam mabes polri tersebut, dengan nomor SP.SP.2/005643/X/2023/BAGYANDUAN.
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : “Agus Maulana. SH”, pangkat/nrp. Aipda/72080011, sebagai TERIMLAP. Menerapkan dengan sebenarnya, bahwa pada hari ini 30 oktober 2023 sekitar pukul.10.16.wib. Telah menerima surat dari seorang yang mengaku : Nama, yayasan lembaga advokasi sosial kemasyarakatan aceh raya. Pekerjaan, wiraswasta. Kewarganegaraan. Indonesia, alamat. Jurong kebun merica, RT. 001, RW-000 desa kuta barat kecamatan suka karya kota sabang provinsi nanggroe aceh darussalam (NAD).
Dengan nomor hendpone, 085260xxxx15, yang di tujukan. Kadiv propam polri, lampiran. 1 berkas terlampir, perihal. Dugaan penyalah gunaan wewenang, yang dilakukan oleh AKBP Erwan. SH, MH. Selaku kapolres sabang polda aceh, dengan wujud telah melakukan pemerasan terhadap kontraktor dan ikut main proyek di wilayah kota sabang.
Demikian surat penerimaan surat pengaduan propam ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya. Jakarta 30 oktober 2023, penerima surat. Di stempel basah. Berlogokan, kepolisian republik Indonesia. Divisi profesi dan pengamanan. Disebut tertulis, “agus maulana. SH”. Aipda nrp, 72080011 ditanda tangani.
Menurut, dari pembina atau penasehat “laskar” daerah provinsi aceh. “Teuku Indra”, saat ditanyai tentang usainya membuat laporan surat penerimaan surat pengaduan propam polri di mabes polri jakarta, menjelaskan. “Dengan usainya pihak dari laskar daerah provinsi aceh, membuat laporan dokumen pengaduan ke divisi propam polri di jakarta mabes polri ini. Laporan “LASKAR” ke propam mabes polri sudah 3 bulan lamanya, belum ada kejelasan dan jawaban tentang proses hukum polri presisi. Mau sampai kapan kami harus menunggu hasil proses hukum itu”, ujarnya. Bung “Teuku Indra”, menjelaskan serta menyampaikan kepada kalangan sejumlah wartawan media online ini. Kemarin, senin 12/02/2024 sekitar pukul.18.09.wib sore kemarin melalui chat whatsapp selularnya dengan nomor 082294xxxx77.
Dengan secara terpisah pula, kalangan sejumlah wartawan media online ini. Juga ada penyampaian konfirmasi kepada mantan kapolda aceh bapak “wahyu”, lewat jafrian chat whatsapp selularnya. Dengan nomor 081281xxx88. Tentang adanya surat penerimaan surat pengaduan propam polri di mabes polri, atas nama dari pihak “laskar” provinsi aceh. Atau atas nama didalam surat tersebut, yayasan lembaga advokasi sosial kemasyarakatan aceh raya.
Sudah sampai di mana ya bapak…hasil proses secara hukumnya bapak..yang katanya, terhimpun informasi sudah cukup lama. Bahkan dugaan sudah 3 (tiga) bulan lamanya, diduga belum ada kejelasan proses hukum di propam polri mabes polri. Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan, hasil apa yang telah dikonfirmasi kepada chat whatsapp selularnya. Kepada mantan kapolda aceh bapak “wahyu” tersebut, tidak ada merespon balasan apa pun darinya. Hanya terpantau, contreng dua (2) berwarna hitam.
Apa tindakan oleh bapak kapolri jendral listiyo sigit prabowo, hasil laporan secara tertulis ke pihak propam polri (mabes polri) di jakarta. Apakah, tidak ada tindak lanjut. Dari bapak kapolri listiyo sigit prabowo, apakah kasus itu. Hanya dapat di diamkan begitu saja, ada pun presisi polri yang telah terbentuk dugaan hanya untuk simbolis saja.
(Jihandak Belang/Team)