Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Jumat, 29/09/2017, Kedatangan beberapa bakal calon Kepala Desa Tegalharjo kekantor Panitia Pilkades Tegalharjo yang diikuti oleh beberapa pendukungnya dalam rangka memenuhi undangan panitia Pilkades Tegalharjo yang diberi ruang untuk meminta keterangan kepada panitia dalam hal verifikasi data, sampai sejauh mana dan selengkap apa persyaratan- persyaratan para kandidat calon-calon Kepala Desa Tegalharjo tersebut, demikian kata Ahmad Sulaiman Subairi salah satu balon diawal penjelasannya.
Menurutnya,jika ada hal-hal lain misalkan ada diantara para balon ini ada yang kurang persyaratannya,maka akan ditindak lanjuti keBPD Tegalharjo dan ini terserah kepada BPD bagaimana menyikapinya dan BPD harus mengambil keputusan terkait dengan kekurangan persyaratan tersebut.
Kemudian dia berharap agar keputusan panitia dan BPD harus sesuai dengan aturan yang berlaku, karena selama ini para balon selalu patuh pada aturan, Siapapun yang terpilih menjadi Kepala Desa Tegalharjo jangan sampai ada masalah seperti yang lalu-lalu,tegasnya.
Disini ada balon yang menjadi petugas PKH (Program Keluarga Harapan),seharusnya ada ijin dari pihak yang berwenang, karena dia sudah menggunakan fasilitas negara dan digaji negara, pungkas Subairi.
Sementara dihari yang sama, Ketua Panitia Pilkades Tegalharjo (Moch. Fathoni SH,MH) dilokasi yang sama menerangkan, bahwa tujuan kedatangan para balon adalah menanyakan terkait proses dari awal,dari historisnya bagaimana?,sampai pada putusan dari panitia yang kemarin didalam menerima balon terakhir (Ahmad Mustakim)
terutama masalah waktu, kenapa dia datang mendaftar kok diterima? dan waktu pendaftarannya sudah lewat, sebenarnya dia datang sebelum lewat waktu,cuma diskors karena sesuatu hal, alhasil karena kerja panitia sudah final terhadap verifikasi, maka hasil verifikasi itu disampaikan keBPD dan itu sudah ranahnya BPD, adapun temuan dari rekan- rekan balon menyangkut masalah yang substansi, panitia mengarahkan keBPD.
Kemudian dia menambahkan,terkait salah satu balon yang menjadi petugas pendamping di PKH (Program Keluarga Harapan) itu malah fakta hukumnya tidak seperti itu,karena dia selaku Ketua Panitia Pilkades Tegalharjo mengetahui fakta hukumnya salah satu balon yang dimaksud (Ahmad Mustakim) adalah seorang wiraswasta dan penduduk Krikilan (Desa Tegalharjo) yang kemudian didaftar sesuai prosedur yang ada, terlepas dari itu menurut Moch. Fathoni SH,MH baik secara pribadi ataupun institusi dia tidak tahu bahwa dia balon yang dimaksud (Ahmad Mustakim) bahwa dia seorang lembaga.
Itukan temuan teman-teman balon diluar, ketika temuan itu bisa dibuktikan dalam artian persoalan yang menyangkut lembaga yang menggunakan fasilitas negara, itu nanti ranahnya sudah berbeda, sudah bukan verifikasi lagi,itu sudah masuk ranahnya BPD,pungkas Moch Fathoni SH,MH. (Teddy Perwakilan Jawa-Bali).