Status Areal Lahan Tanah Aset Pemkab Aceh Timur, Yang Di Jadikan Perhotelan Daerah Kota Langsa.

Kini Di Pertanyakan, Status Perpajakan Aset, Yang Telah Dikuasai Belasan Tahun, Diduga Telah Berubah Menjadi Milik Sendiri.

Aceh |Detikkasus.com -Terkuaknya, tentang status areal lahan tanah. Asetnya milik pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur, yang telah dijadikan perhotelan. Tepatnya, berlokasi di jalan ahmad yani. Persisnya, di seputaran kantor PT PLN cabang kota langsa.

Kini dipertanyakan, status perpajakan areal lahan tanah. Aset pemkab aceh timur, yang telah dikuasai oleh pemilik perhotelan berinislal “KK” pejabat pentolan di pemkab aceh timur, mencapai belasan tahun lamanya. Diduga, kini aset areal lahan tanah yang telah di jadikan perhotelan itu. Telah di kuasai oleh pemilik perhotelan tersebut, kini menjadi tanda tanya besar terhadap pihak publik di kabupaten aceh timur.

Baca Juga:  Dihadiri Seribuan Massa Pada Pengukuhan Korcam Dan Kordes Paslon FAOITA Nomor Urut 4

Sesuai adanya segelintiran himpunan informasi, ketika wartawan media online ini. Menerima dan mendengarkannya, dari salah seorang nara sumber yang dapat di percaya. Dan juga enggan namanya dia mau sebutkan secara publik di media online ini, bahwa adanya aset areal lahan tanah milik pemkab aceh timur. Yang kini telah di jadikan bisnis perhotelan milik pribadi, di pertanyakan. Sudah sampai di mana, status perpajakan areal lahan tanah. Yang selama ini telah di gunakan dan di jadikan tempat bisnis, “sementara itu. Asetnya kan, areal lahan tanahnya kan. Masih milik pemkab aceh timur, itu sudah cukup lama di pergunakan bisnis oleh oknum pejabat pentolan pemkab aceh timur. Jadi, jangan di bawa diam-diam saja. Kini, kabarnya juga. Itu aset areal lahan tanah, yang di jadikan bisnis perhotelan. Kini telah berubah, katanya menjadi aset milik pribadi. Maka, dalam hal itu juga patut di pertanyakan dan di lidik serta sidik oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Pimpin Upacara Sertijab Dir-Polairud Dan Karorena

Jangan, di bawa diam-diam saja. Nanti, lama-lama bisa hanyut bagaikan air sungai mengalir tanpa jejak. Karena kami juga tau, secara segelintiran. Itu masih aset areal lahan tanah milik pemkab aceh timur, semasa dia oknum penjabat pentolan itu. Masih menjabat di pemkab aceh timur”, pungkasnya sumber tersebut. Membeberkan kepada wartawan media online ini, jumat 03/04/2025 sekitar pukul.13.26.wib.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pengastulan Sambangi Tokoh Masyarakat Didesa Binaanya

Menurutnya berinislal “KK” itu, ketika saat di hubungi oleh wartawan media online ini. Melalui telepon selular biasanya tersebut, di nomor selularnya 082273xxxx89. Dini hari jumat 04/04/2025 sekitar pukul.18.17.wib, tentang adanya perhotelan yang di areal lahan tanah aset pemerintahan kabupaten aceh timur itu. Itu menurut segelintiran himpunan informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan kalangan ASN di kabupaten aceh timur, apakah benar. Itu perhotelan yang ada di kota langsa, miliknya berinisial “KK”.

Berinislal “KK” pun, langsung menimpali komentarnya. “Itu bang, milik orang tua bang, bukan punya kita”. Tuturnya, mengatakan dengan sepintas ulasannya kepada wartawan media online ini.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *