Situbondo | Detikkasus.com – Sidang Gugatan Perdana CLS (Citezen Law Suit) yang dilayangkan Gp Sakera dan kawan-kawan membuat Stakeholder menjadi pusing.
Baca juga (https://detikkasus.com/gp-sakera-gugat-bupati-dan-wabup-situbondo-di-pn-situbondo/)
Pantauan Tim S One Sidang Perdana yang telah terjadwalkan Rabu, (21/07/2019) pukul 09.00 Wib di Pengadilan Negeri Situbondo tertunda. Karena dari pihak Tergugat IV tidak hadir yakni Pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo. Sementara itu Turut Tergugat II Kodim 0823 Situbondo harus melengkapi administrasi kelengkapan beracara.
Hal ini cukup membuat kecewa karena menunggu cukup lama hingga 4 jam lebih. Ketum Gp Sakera dkk (Penggugat) hadir lebih awal dari jam yang telah terjadwalkan 08.45 Wib, karena sangat bersemangat demi Situbondo lebih baik.
Kemudian Sidang dimulai pukul 13.00 Wib setelah semua pihak masuk dalam Ruangan Sidang Utama yang dihadiri Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH.MH. didampingi kedua Hakim Anggota I Made Aditya Nugraha, SH MH. dan Dwi Elyarahma., S, SH serta Panitera Khuzdaifah, SH. Selaku Penggugat yakni Syaiful Bahri, SP, Fatoni Ahmad dan Sumyadi, S.Pdi serta semua Forum S One turut hadir dalam persidangan. Selaku Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Reno, SH bersama rekannya yang mewakili Bupati, Wabup, Kasat Pol PP dan Kapolres Situbondo. Dan juga hadir (Turut Tergugat II) Kodim 0823 Kabupaten Situbondo.
Para penggugat sudah hadir semua di kursi Persidangan sedangkan dari pihak tergugat yakni Pimpinan DPRD Situbondo tidak hadir. Sehingga Hakim Ketua Pengadilan Negeri Situbondo memutuskan untuk menunda sidang perdana Gugatan Perda (Peraturan Daerah) No.27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan prostitusi.
Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH. MH mengatakan tidak mengetahui alasan dari pihak tergugat tidak hadir dalam acara persidangan.
“Dikarenakan dalam persidangan ini tergugat tidak hadir, maka sidang ini ditunda sampai hari Rabu, (04/09)”, ujarnya.
Hakim Ketua menambahkan, “Nanti kita akan kirim surat lagi yang kedua kalinya namun jika masih tidak hadir maka persidangan akan tetap kita lanjutkan”, ucapnya.
Bupati, Wabup, Kasat Pol PP dan Polres Situbondo diwakili Kuasa Hukumnya, Reno membenarkan bahwa, “Saya datang hari ini di PN Situbondo untuk menghadiri sidang, karena mendapat surat kuasa khusus untuk persidangan atas gugatan Saudara Syaiful Bahri dkk yaitu gugatan Cetizen Law Suit (CLS) mewakili Bupati, Wabup, Kasat Pol PP dan Kapolres Situbondo”.
Dan untuk jawaban atas gugatan tersebut Reno mengaku, “Untuk jawaban tidak bisa meng expose sekarang karena itu proses persidangan dan yang jelas materi gugatan ini sebenarnya sudah dilaksanakan semua dan mudah mudahan di mediasi nanti semuanya bisa selesai dengan baik”. (Ozi)