Detikkasus.com |Kabupaten Kolaka Sulawesi tenggara
Staf pedidikan dasar (dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Ira, disinyalir memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)SATAP 1 Tanggedata.
Ia dikabarkan telah meminta jatah 1% dari Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah) anggaran DAK yang diterima Sekolah saat itu.
Kepada wartawan, Kepala SMPN SATAP 1 Tanggedata Wayan Yasa, S.Pd membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, saat pencairan anggaran DAK, pihaknya diminta oleh Ira untuk menyetorkan 1% dari total anggaran yang diterima.
“Iya benar, saat pencairan saya diminta oleh Ira, untuk menyetorkan Dana sebesar 1% dari total anggaran yang kami terima, waktu itu, saya sendiri yang antar langsung dan menyerahkan uang 7 juta kepada Ibu Ira,” beber Wayan, minggu (22/9/19).
Berbeda dengan pengakuan Kepsek Tanggedata, saat dikonfirmasi terpisah senin 23/09/19, Ira justru membantah hal tersebut.
Ia mengaku, bahwa dirinya tidak pernah meminta pihak Sekolah untuk menyetor dana 1% dari anggaran DAK yang diterima.
“Betul, saya sama sekali tidak pernah meminta Sekolah untuk menyetor Dana 1% dari Kepala SMPN 1 Tanggetada, apalagi menerima uang tersebut, tegasnya mengakhiri.
Laporan: Hamka.