Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Pangkas Anggaran DAK

Detikkasus.com |Kabupaten Kolaka Sulawesi tenggara

Staf pedidikan dasar (dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Ira, disinyalir memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)SATAP 1 Tanggedata.

Ia dikabarkan telah meminta jatah 1% dari Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah) anggaran DAK yang diterima Sekolah saat itu.

Baca Juga:  Arifin, S. Pd. SD, Kepala Sekolah SD NEGERI 92 BOMBANA. Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2019.

Kepada wartawan, Kepala SMPN SATAP 1 Tanggedata Wayan Yasa, S.Pd membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, saat pencairan anggaran DAK, pihaknya diminta oleh Ira untuk menyetorkan 1% dari total anggaran yang diterima.

“Iya benar, saat pencairan saya diminta oleh Ira, untuk menyetorkan Dana sebesar 1% dari total anggaran yang kami terima, waktu itu, saya sendiri yang antar langsung dan menyerahkan uang 7 juta kepada Ibu Ira,” beber Wayan, minggu (22/9/19).

Baca Juga:  Longsor dan Putusnya Jalan Jalur Darat. Sat Lantas Kolaka Sarankan ini.!

Berbeda dengan pengakuan Kepsek Tanggedata, saat dikonfirmasi terpisah senin 23/09/19, Ira justru membantah hal tersebut.

Baca Juga:  Melalui DD Pemdes Puuroda Kolaka Bakal Bangun Gedung Perpustakaan

Ia mengaku, bahwa dirinya tidak pernah meminta pihak Sekolah untuk menyetor dana 1% dari anggaran DAK yang diterima.

“Betul, saya sama sekali tidak pernah meminta Sekolah untuk menyetor Dana 1% dari Kepala SMPN 1 Tanggetada, apalagi menerima uang tersebut, tegasnya mengakhiri.

Laporan: Hamka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *