SPM Banpol Hangus, Berikut Ujaran Pengurus PP

Kaur l Detikkasus.com – Dana Bantuan Politik yang di sebut² dengan istilah Banpol sudah jelas di atur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaur dengan ketentuan yang di atur berdasarkan regulasi yang akurat yang mana masing² Partai Politik (PP) mendapat bantuan dari Pemda Kaur melalui APBD Kaur setiap tahun yang mana bantuan politik di tetapkan 10.600 persuara perolehan partai politik

Baca Juga:  Dua Kali Dianggarkan Tak Kunjung Siap, Kades Minta Dana Desa Dihapus Saja!!

Salah seorang kader partai politik sebut saja dari PKB mengklim bahwasanya SMP yang sudah didapat untuk partai PKB ternyata hangus hal itu akibat ada salah satu Pejabat berwenang di Kesbangpol Kaur belum tanda tangan karna sakit,harapan kami apabila yang berkewenangan mengalami sakit di carikan solusi bagaimana langkah terbaik sehingga tidak mengganggu urusan birokrasi

Senada di sampaikan Kondri kader PBB bahwa Bupati Sebagai Kepala Daerah bisa di Plt kan karna berhalangan,sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan,saya kira untuk kuasa pencairan bantuan partai bisa lakukan asalkan jelas dan musawarah,di tambahkan Kondri LHP BPK keluar pada tanggal 22/6/2023 dan surat pemberitahuan pencairan banpol tanggal 6/7/2023 berkas dari partai PBB di sampaikan tanggal 11/7/2023 ternyata sampai hari ini dana banpol belum jelas dan belum cair

Baca Juga:  Karang Taruna MAJU BERSAMA Desa Jembatan Dua Melakukan Agenda Tahunan

Kepala Kesbangpol Kaur Noprin Aidi menyampapaikan harap bersabar karna semua nya butuh proses dan salah satu pejabat berwenang di bidang banpol sedang sakit kalau tidak salah panas dingin karna mengalami sakit amandel jadi harapan kami tolong bersabar,selesaikan dulu tanda tangan yang lain kalau sudah naik ke meja saya pasti cepat saya tandatangani tegas Noprin Aidi.Kamis 27/7/2023

Baca Juga:  Kelompok Tani Kecewa, Pupuk Bersubsidi Sulit Dicari

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *