Polda Lamung, detikkasus.com – Polsek Gedung Meneng Polres Tulang Bawang berhasil mengatasi MU (33) yang merupakan pelaku spesialis Curat (pencurian dengan pemberatan) sasaran sarang burung walet yang ada di Dusun Pasir Sari Kp. Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang.
“MU yang berprofesi buruh adalah warga Dusun Pasir Sari Kp. Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang ditangkap Polsek Gedung Meneng hari Senin (27/11/2017) sekira jam 13.30 WIB “, ungkap Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Selasa (28/11/2017).
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 206 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gd. Meneng tanggal 27 November 2017 dengan korban Bahrun Rosyid (43) yang berprofesi wiraswasta warga Dusun Pasir Sari Kp. Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang dengan kerugian sarang burung walet sekira 1 Kg yang ditaksir seharga Rp. 13 Juta.
Barang Bukti yang berhasil Disita dari pelaku MU
Barang Bukti yang berhasil Disita dari pelaku MU
Kapolsek menjelaskan, mula mula terungkapnya kejadian pencurian sarang burung walet ini adalah saat bersangkutan Siswoyo (38) menelpon korban hari Senin (27/11/2017) sekira pukul 10.00 WIB yang mengatakan ada seorang laki-laki yang masuk ke gedung kenet menjadi korban melalui pentilasi kamar mandi dan mengambil sarang burung walet, setelah korban selamat bersama melakukan pengecekan ternyata sarang burung walet miliknya sekira 1 Kg telah hilang, maka korban kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gedung Meneng, berbekal laporan dari korban tersebut anggota langsung melakukan pengejaran dan mencari tentang pelaku Berkat keuletan dan ketelitian anggota di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Ditambahkan AKP Suharto, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sarang burung walet sekira 2 Ons dan 1 buah kayu gelam yang ada penggaris besi dan dililit oleh karet ban yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Meneng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”, pungkasnya. (*)
Penulis: Najib / Polres Tulang Bawang
Editor: Alfian Nurnas
Publish: Najib