SPBU Sungai Sembilan Diduga Memperjual Belikan Minyak Subsidi Dengan Jerigen dan Tangki Rakitan

Dumai, Riau | Detikkasus.com – Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sebenarnya sudah dipertegas, bahwa ada larangan untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga dengan menggunakan Jerigen dan Tangki Rakitan untuk dijual kembali kepada Konsumen.

Dan jika melihat Undang Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, juga sudah menegaskan bahwa siapa saja yang menjual Bensin Eceran, termasuk Pertamini akan dikenakan sanksi dengan 6 Tahun Penjara atau Denda maksimal Rp. 60 Milyar.

Namun lain halnya dengan SPBU yang ada di Jalan Lintas Sungai Sembilan ini, yang diduga mengabaikan Perpres amomor 191 Tahun 2014, tentang larangan tersebut di atas.

Baca Juga:  Judi Sabung Ayam di Kebumen Jateng Polri Wajib tindak Tegas

Pada hari Khamis, tanggal 23 April 2020 sekitar Pukul 14:20 WIB, Awak Media Jejakkasus.info bersama Team mendapat informasi dari Masyarakat setempat, bawasanya SPBU itu menjual Minyak ke Konsumen dengan cara melansir dengan Motor atau Mobil yang dengan Tangki yang sudah dimodifikasi. Awak Media Jejakkasus.info langsung mendatangi Pihak Pembeli Minyak, yang dikenal sebagai Along Along, saat di konfirmasi, mereka menyatakan bahwa Minyak yang dibeli adalah jenis Premium Subsidi dan Solar.

Baca Juga:  Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Narkoba Saat Bawa Shabu dari Pekanbaru ke Rohul

Salah satu Along Along menyebutkan, “Kami mengisi Minyak Jerigen dan Tangki di Mobil ini kami buat sendiri, harga yang kami beli sesuai harga Subsidi,” ujar Along Along tersebut.

Saat ditelusuri lebih jauh, ternyata Motor yang bertangki rombakan tersebut melansir Minyak dengan jarak bersebelahan dari SPBU. Di tempat tersebut, Awak Media Jejakkasus.info menemukan Puluhan Jerigen yang sudah tersusun dan Motor yang sudah dimodifikasi Tangkinya untuk melansir Minyak dari SPBU untuk disalin ke Jerigen.

Si Pelansir menyampaikan, “Minyak kami beli dari SPBU tersebut dengan cara seperti ini, merombak Tangki Motor, melansir dan menyalin Minyak tersebut ke Jerigen. Kami pun membeli Minyak, membayar satu jerigen Sepuluh Ribu Rupiah ke Anggota SPBU,” imbuh seorang Pelansir atau Along Along Minyak Jerigen ke Awak Media Jejakkasus.info.

Baca Juga:  Sebanyak 22 SDM PKH Terima Bantuan Laptop

Awak Media Jejakkasus.info berharap agar Aparat Penegak Hukum di Kota Dumai bisa menegakkan Hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden. Dan Pihak Pertamina harus memberi sangsi untuk SPBU yang menyalahi Aturan.

Editor : Team Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *