Ke Pihak Armada Truck Tronton Tangki Angkutan CPO Dan Angkutan Barang Lainnya, Diduga Terkesan Terlindungi Oleh Pihak APH Wil-Kum Polres Langsa.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat gawat, alah mak..!!!…dengan hasil pantauan oleh wartawan media online ini, kemarin 19/05/2025 sekitar pukul.19.24.wib. SPBU nomor 14.244.433 sungai lung di kecamatan langsa timur kota langsa provinsi aceh, bebaskan penjualan minyak solar bersubsidi milik rakyat kalangan menengah ke bawah.
Ke pihak armada mobil truck tronton tangki bermuatan CPO serta truck fuso angkutan barang, berukuran roda 12. Milik perusahaan swasta atau pabrik milik perorangan, seharusnya pembelian penjualan minyak solar bersubsidi itu. Yang diduga telah menyalahi aturan dari PT pertamina persero badan usaha milik negara (BUMN) di jakarta pusat, ini malah sebaliknya.
Justru itu, pihak pengelola SPBU nomor 14.244.433 sungai lung tersebut. Malah, disinyalir pula di lakukan pembiaran. Yang saban hari setiap malamnya, para armada mobil truck-truck tangki berisikan CPO serta juga armada mobil truck-truck angkutan barang roda 12 itu. Selalu di temukan oleh wartawan media online ini, apakah memang ada dalam aturan di PT Pertamina Persero BUMN tersebut. Yang dengan sengaja, dan terjadi pembiaran oleh pihak pengelola SPBU nomor 14.244.433 sungai lung itu.
Dan juga, pihak pengelola SPBU nomor 14.244.433 sungai lung tersebut. Tidak membaca aturan, tata cara penggunaan minyak solar bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah atau untuk pihak perusahaan swasta atau pihak perusahaan pabrik CPO (PKS). Seharusnya pihak, armada mobil truck-truck tronton tangki bersama angkutan barang roda 12 tersebut. Menggunakan, jenis minyak solar industri. Bukan jenis minyak solar bersubsidi asal SPBU yang ada daerah kota langsa ini.
Anehnya lagi, ketika wartawan media online ini. Mencoba melakukan jafrian informasi kepada pihak APH daerah wilayah hukum (Wil-Kum) polres langsa, kemarin senin 19/05/2025 sekitar pukul.19.50.wib. tentang adanya armada-armada truck fuso tangki dan truck-truck fuso angkutan barang roda 12, yang telah ditemukan sedang melakukan pengisian minyak jenis solar bersubsidi. Namun, pihak APH daerah Wil-Kum polres langsa itu. Merespon dan membalas komentarnya, atas penyampaian informasi dari wartawan media online ini. Kepadanya itu. Dia langsung mengatakan, “Mksh infonya bang, kita cek bang”, tuturnya sepintas mengomentari saja. Pada saat itu juga, sekitar pukul.20.25.wib.
Dengan secara terpisah pula, yang lebih parahnya lagi. Ketika wartawan media online ini, sempat juga melakukan jafrian konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU nomor 14.244.433 sungai lung itu. Berinisial sapaan panggilan, “Mirza”. Melakukan penyampaian konfirmasi kepadanya itu, melalui seluler chat whatsappnya. Berinisial sapaan panggilan “Mirza” di nomor 082370xxxx21. “Ijin bg..konfirmasi bg..tentang truk truk roda 12 pembelian minyak solar bersubsidi bg..kenapa kok di perbolehkan bg, Td habis magrib sy temukan bg”. Terkirim kepadanya “Mirza” kemarin 19/05/2025, sekitar pukul.20.48.wib.
Namun, berinisial sapaan panggilan “Mirza” tersebut. Sebagai pengelola SPBU nomor 14.422.433 sungai lung itu, sampai saat ini belum dapat memberikan jawaban komentar apa pun. Disinyalir pula, terkesan membungkam dan tidak ada komentar sepatah kata apa pun darinya.
Pantauan wartawan media online ini kembali, apa yang sempat terpantau beberapa hari yang lalu. Di lokasi galon SPBU nomor 14.422.433 di sungai lung itu, masih saja terus para armada unit mobil truck-truck tangki dan para armada truck-truck angkutan barang roda 12 itu. Terus saja masih pembelian minyak jenis solar bersubsidi, dan dugaan pula adanya terjadi pembiaran oleh pihak pengelola SPBU (galon) nomor 14.422.433 sungai lung. Yang disebut-sebut sapaan panggilan oleh “Mirza” itu, tanpa ada larangan lebih tegas lagi oleh tersebut.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)