Detikkasus.com |Tuban – Jawa Timur
Pemerintah Indonesia melalui Pertamina sudah mengatur adanya pembatasan penyaluran BBM untuk beberapa kelompok masyarakat pemakai gas bersubsidi termasuk solar dan Premium
Agar penyaluran dan pemakaian tersebut tidak menimbulkan apa yang di sebut Penimbunan agar prediksi tersebut tidak terjadi maka BPH Migas telah mengeluarkan sejumlah upaya pengawasan bersama dengan TNI dan Polri.
Tetapi tidak dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) diarea Compreng Plumpang – Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ini, Modusnya SPBU Clompreng, Kabupaten Tuban Diduga Jual Solar Subsidi Ke Mafia BBM, berdalih untuk keperluan kelompok Hippa di desa Magersari setiap 2x sehari terlihat pengangsuan solar berlebih di SPBU ini. Dilakukan di tiap sore dan menjelang magrib dengan kendaraan jenis pickup L300 bermuatan 8 drum.
Menurut keterangan salah satu karyawan SPBU,adanya pengangsuan ini untuk keperluan Hippa di desa Magersari dengan pemilik pk Cip.
Terlihat kapasitas Pengangsuan ini sangat berlebihan, di tambah beberapa antrian sepeda motor yang secara sembunyi sembunyi berada di balik gundukan batu dan warung.
Padahal sudah tertera dengan jelas pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,Pendistribusian,dan Harga Jual eceran.
– Badan Usaha dan/atau masyarakat di larang melakukan penimbunan dan/ penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
-Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pengelolaan atas ketentuan yang dimaksud ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Lebih spesifik lagi,jenis Bahan bakar minyak(BBM) tertentu baik itu bensin Premium maupun Solar bersubsidi
Di sisi lain pasal 53 Jo,pasal 23 ayat (2) huruf C Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
– Pengolahan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan di pidana paling lama 5 tahun denda 50 M.
– Pengangkutan di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana 4 tahun paling lama denda 40 M.
Dengan membatasi konsumsi solar bersubsidi untuk beberapa jenis kendaraan
Misalnya truk roda 6 maksimal 60 liter per hari. Kalau 1liter 10 kilo meter (km) satu hati berarti 600 km, truk itu lebih dari 600km jalannya , Roda 4 di batasi 30 liter ini pembatasan mengacu Perpes supaya BBM subsidi tetap ada sampai akhir tahun”tandasnya
(Tim9 Jawa Timur Melaporkan)