SPBU 54.621.08 Ngraho – Bojonegoro Diduga Sebagai Sarang Kejahatan BBM Jenis Solar

Bojonegoro | Detikkasus.com – Berkaitan dengan Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Wilayah Hukum Polsek Ngraho, Polres Bojonegoro, Polda Jatim, Mabes Polri.

KASUS POSISI (Case Position) : Pada tanggal Rabu 12 Oktober 2022 pukul 01.28. di Area SPBU Pertamina 54.621.08 Ngraho, Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur telah berlangsung dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar bersubsidi.

Di lokasi terdapat puluhan sepeda motor sedang antri pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan cerigen Plastik.

Selain itu Dilokasi terdapat beberapa orang sedang melakukan aktivitas antara lain : Pihak Karyawan SPBU Ngraho, Dugaan Para Pelaku Penyimpangan Bahan bakar minyak bersubsidi solar.

Baca Juga:  Kodim Bojonegoro Gencarkan Penguatan Karakter bagi Generasi Muda Bangsa

Bahwa, di Lokasi, terdapat sepeda motor dengan membawa cerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi di bawah keluar.

Dilokasi SPBU Ngraho Bojonegoro Posisi Lampu Mati tidak nyala, hanya mesin pengisian Bahan bakar minyak solar yang menyala.

Salah satu karyawan SPBU Ngrahu mengaku bernama An telpon 0882-1741-xxxx

Di Lokasi SPBU Ngraho Bojonegoro terdapat salah satu /Seseorang yang mengaku bernama A Nomor telepon 0821-4733-4xxx sebagai penanggung jawab di lapangan pengangsu atau dari pihak sepeda motor yang mengisi BBM solar dengan menggunakan Cerigen.

Baca Juga:  Gagal Ujian SIM, Ikuti Coaching Clinic di Sat Lantas Polres Bojonegoro

A mengatakan kegiatan ini baru berjalan 1 (satu) Minggu.

Kepada LSM / Media, A mengatakan ada 2 Lapak hasil dari pengambilan BBM di SPBU antara lain:
Lapak 1 : Dusun Nogiri, Desa Dono, Kecamatan Padangan

Lapak 2. Desa Dewan, Kecamatan Kasiman Bojonegoro

10. Bahwa, A sambil memberikan Kontak telepon 0821-4733-4xxx, mengatakan ada bos nya tetapi kalau malam tidur, Namanya Pak F sebagai penanggung jawab pengambilan solar di bawah ke Lapak.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Pakai Kendaraan Listrik, PLN Gelar Parade di Bali

Patut diduga Oknum Pengusaha nakal melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kepada LSM / Media, A mengatakan kegiatan ini baru berjalan 1 (satu) Minggu.

Atas kejadian diatas, berdasarkan temuan dan SUMBER HUKUM (Source of Law):

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

LSM / Media Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran/ Menyikapi Dugaan Penyimpanga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi. (Tim Semilbilan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *