SPBU 54.621.08 Ngraho – Bojonegoro Diduga Sebagai Sarang Kejahatan BBM Jenis Solar

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Detikkasus.com – Berkaitan dengan Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Wilayah Hukum Polsek Ngraho, Polres Bojonegoro, Polda Jatim, Mabes Polri.

KASUS POSISI (Case Position) : Pada tanggal Rabu 12 Oktober 2022 pukul 01.28. di Area SPBU Pertamina 54.621.08 Ngraho, Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur telah berlangsung dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar bersubsidi.

Di lokasi terdapat puluhan sepeda motor sedang antri pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan cerigen Plastik.

Selain itu Dilokasi terdapat beberapa orang sedang melakukan aktivitas antara lain : Pihak Karyawan SPBU Ngraho, Dugaan Para Pelaku Penyimpangan Bahan bakar minyak bersubsidi solar.

Baca Juga:  6 Jurus PLN Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik9

Bahwa, di Lokasi, terdapat sepeda motor dengan membawa cerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi di bawah keluar.

Dilokasi SPBU Ngraho Bojonegoro Posisi Lampu Mati tidak nyala, hanya mesin pengisian Bahan bakar minyak solar yang menyala.

Salah satu karyawan SPBU Ngrahu mengaku bernama An telpon 0882-1741-xxxx

Di Lokasi SPBU Ngraho Bojonegoro terdapat salah satu /Seseorang yang mengaku bernama A Nomor telepon 0821-4733-4xxx sebagai penanggung jawab di lapangan pengangsu atau dari pihak sepeda motor yang mengisi BBM solar dengan menggunakan Cerigen.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bojonegoro: Selamat Untuk Polres Bojonegoro yang Telah Meraih Predikat WBK

A mengatakan kegiatan ini baru berjalan 1 (satu) Minggu.

Kepada LSM / Media, A mengatakan ada 2 Lapak hasil dari pengambilan BBM di SPBU antara lain:
Lapak 1 : Dusun Nogiri, Desa Dono, Kecamatan Padangan

Lapak 2. Desa Dewan, Kecamatan Kasiman Bojonegoro

10. Bahwa, A sambil memberikan Kontak telepon 0821-4733-4xxx, mengatakan ada bos nya tetapi kalau malam tidur, Namanya Pak F sebagai penanggung jawab pengambilan solar di bawah ke Lapak.

Baca Juga:  Pendampingan Hukum (legal assistance) Penyaluran BLT DD Th 2021 (salur ke-4) Pekon Waluyojati 

Patut diduga Oknum Pengusaha nakal melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kepada LSM / Media, A mengatakan kegiatan ini baru berjalan 1 (satu) Minggu.

Atas kejadian diatas, berdasarkan temuan dan SUMBER HUKUM (Source of Law):

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

LSM / Media Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran/ Menyikapi Dugaan Penyimpanga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi. (Tim Semilbilan).

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru