SPBU 54.613.21 Jalan Raya Pungging Mojosari Mojokerto Diduga Melanggar Undang Undang Migas dan Perpres No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna.

Selasa, 5 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas SPBU Enggan menyebutkan Namanya, Lepas masalah atas pelanggaran Penyalahgunaan BBM jenis Solar.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Selasa 05 Septerber 2017 sekira pukul 14.00 wib Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali diduga di langgar oleh Karyawan Pom Bensin / SPBU 54.613.21 Jalan Raya Pungging Mojosari Mojokerto.

Bukti fakta saat NGO HDIS / Detik Kasus melintas di depan SPBU, sebuah sepwda motor
yang di kendarai saudara zaki alamat dusun Nglonggong Desa Kedung Kembar, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidorjo membeli Solar dua curigen, per curigen isi 35 Liter.

Baca Juga:  Soekirman Janji Akan Bawa Hasil “Zanzibar Spirit”
Sepeda Motor yang di Pergunakan

1 liter Solar dari Pom di kasih harga Rp. 5.150,
Dalam satu hari Pembeli yang satu ini bisa membeli 6 Curigen.

Orang tua Pembeli saat di Konfirmasi Detik Kasus.

Sementara itu sepeda Motor yang di gunakan sebuah motor merk Honda GL MAX tahun 2004 warna biru hitam tanpa plat nomor.

Baca Juga:  Babinsa Kodim 0816/01 Sidoarjo hadiri kegiatan Jamiyah Khotmil Quran dan Sholawat Bersama

Kepada NGO HDIS/ Detik Kasus, pembeli mengaku, solar di ecer ke Selep milik Mantan Kades alamat Dusun Kedung Kembar, Desa Kedung Kembar Kecamatan Prambon yang bernama Bapak Kahar, jelasnya kepada Detik Kasus.

 

Diduga Melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Bagi petani, petambak, panti asuhan atau rumah sakit tetap bisa membeli BBM di dalam jerigen,”

Baca Juga:  Sambangi Warga, Anggota Binmas Berikan Himbauan.

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menerabgkan, Menyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru