SPBU 54.613.21 Jalan Raya Pungging Mojosari Mojokerto Diduga Melanggar Undang Undang Migas dan Perpres No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna.

Pengawas SPBU Enggan menyebutkan Namanya, Lepas masalah atas pelanggaran Penyalahgunaan BBM jenis Solar.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Selasa 05 Septerber 2017 sekira pukul 14.00 wib Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali diduga di langgar oleh Karyawan Pom Bensin / SPBU 54.613.21 Jalan Raya Pungging Mojosari Mojokerto.

Bukti fakta saat NGO HDIS / Detik Kasus melintas di depan SPBU, sebuah sepwda motor
yang di kendarai saudara zaki alamat dusun Nglonggong Desa Kedung Kembar, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidorjo membeli Solar dua curigen, per curigen isi 35 Liter.

Baca Juga:  Dalam Upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Unggahan Laksanakan Giat Tatap Muka dengan Kasi Pemerintahan Desa Unggahan
Sepeda Motor yang di Pergunakan

1 liter Solar dari Pom di kasih harga Rp. 5.150,
Dalam satu hari Pembeli yang satu ini bisa membeli 6 Curigen.

Orang tua Pembeli saat di Konfirmasi Detik Kasus.

Sementara itu sepeda Motor yang di gunakan sebuah motor merk Honda GL MAX tahun 2004 warna biru hitam tanpa plat nomor.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sawan Menghadiri Kegiatan Musrenbang Anggaran Tahun Anggaran 2018, di Desa Binaanya

Kepada NGO HDIS/ Detik Kasus, pembeli mengaku, solar di ecer ke Selep milik Mantan Kades alamat Dusun Kedung Kembar, Desa Kedung Kembar Kecamatan Prambon yang bernama Bapak Kahar, jelasnya kepada Detik Kasus.

 

Diduga Melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Bagi petani, petambak, panti asuhan atau rumah sakit tetap bisa membeli BBM di dalam jerigen,”

Baca Juga:  DETIK KASUS | FIRMAN JAYA DAELY:KAUM MUDA DAN KERJA NYATA UNTUK KEMAJUAN BANGSA

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menerabgkan, Menyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *