Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Selasa 05 Septerber 2017 sekira pukul 14.00 wib Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali diduga di langgar oleh Karyawan Pom Bensin / SPBU 54.613.21 Jalan Raya Pungging Mojosari Mojokerto.
Bukti fakta saat NGO HDIS / Detik Kasus melintas di depan SPBU, sebuah sepwda motor
yang di kendarai saudara zaki alamat dusun Nglonggong Desa Kedung Kembar, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidorjo membeli Solar dua curigen, per curigen isi 35 Liter.
1 liter Solar dari Pom di kasih harga Rp. 5.150,
Dalam satu hari Pembeli yang satu ini bisa membeli 6 Curigen.
Sementara itu sepeda Motor yang di gunakan sebuah motor merk Honda GL MAX tahun 2004 warna biru hitam tanpa plat nomor.
Kepada NGO HDIS/ Detik Kasus, pembeli mengaku, solar di ecer ke Selep milik Mantan Kades alamat Dusun Kedung Kembar, Desa Kedung Kembar Kecamatan Prambon yang bernama Bapak Kahar, jelasnya kepada Detik Kasus.
Diduga Melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Bagi petani, petambak, panti asuhan atau rumah sakit tetap bisa membeli BBM di dalam jerigen,”
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menerabgkan, Menyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Priya).