Jakarta |Detikkasus.com -Pertalite adalah jenis BBM penugasan yang jelasnya barang Bersubsidi, dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran. Sudah bukan rahasia umum lagi jika indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur subsidi bahan bakar minyak (BBM) penugasan pertalite.
Tim 9 investigasi FWJ indonesia memergoki para penguras BBM pertalite dan berhasil mendokumentasikan operasional mereka pada hari jum’at 18/10/2024 sekitar pukul.21:30.wib.
Kegiatan pengurasan BBM penugasan dilakukan dengan secara terang-terangan menggunakan sepeda motor jenis thunder yang bolak-balik mengisi pertalite di SPBU 34.14.101 di jalan tipar cakung cilincing RT 2/RW 1 suka pura kecamatan cilincing jakarta utara daerah khusus ibukota jakarta 14140.
Selain itu, berjarak kurang lebih 30-50 meter dari SPBU itu. Banyak gerombolan oknum-oknum pengangkut pertalite, dengan membawa jerigen berkapasitas 35 liter.
Ironisnya, peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan konstitusi dan aturan- aturan lainnya dari PT Pertamina telah dilanggar demi mengeruk keuntungan sepihak mereka tanpa melihat imbas kerugian Negara.
Hal itu, mengacu pada undang undang nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah cipta kerja, selain itu. Sesuai peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral-RI nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU yaitu operator vs pengangkut otomatis bertentangan dengan U-U nomor 22 tahun 2021 juncto pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan pasal 56 undang-undang hukum pidana (KUHP).
Ketika tim investigasi dari beberapa Media melintas disekitar SPBU tersebut, tim investigasi melihat langsung antrian sepeda motor thunder dengan kapasitas 13-17 liter yang bolak-balik untuk mengisi BBM penugasan jenis pertalite di SPBU 34.14.101 ironisnya ada dugaan pembiaran oleh Operator maupun Security yakni pengangkut dengan leluasa mengisi sendiri.
Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat. Apalagi cara menyedot Pertalite dari Tangki BBM Motor ke jerigen dilakukan dipekarangan orang/permukiman warga.
Menurut keterangan dari pihak pengangkut bahwa cara mengangkut dia sebagai sistem kulak/untuk dijual eceran kembali. Cara main oknum tersebut dilakukan dengan cara berputar setelah pengisian senilai 17 liter keluar SPBU lalu di tap. Selanjutnya, masuk ke SPBU lagi ikuti antrian belakangnya.
Berdasarkan uraian tersebut, jika dugaan ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU 34.14.101 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Kepada tim media, salah satu pengangkut Pertalite yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “bahwa dalam melakukan aktifitas membeli Pertalite dengan cara bolak-balik lalu di tap ini untuk dijual kembali, saya juga kasih uang tips 10.000 per 1 kali pengisian ke Operator agar saya bisa dilayani,”katanya.
Apapun alasannya, semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli dari pihak pengangkut. Terlihat jelas di SPBU juga terpampang “Konsumen Dilarang Memberikan Uang Tips Kepada Operator/Pekerja SPBU”.
Sampai saat berita ini diturunkan, Tim Investigasi dari beberapa tim media grop akan terus berkoordinasi kepada pihak Commercial PT pertamina selaku pihak BUMN, BPH Migas, kepolisian daerah Jakarta Utara untuk mengawal kasus ini agar segera menindak tegas para mafia BBM penugasan pertalite tanpa ada surat ijin baik dari camat mau pun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara.
(Jihandak Belang/Sumber Rudolf-Tem)