Bangka l Detikkasus.com – Tim9 temukan dugaan pelanggaran hukum, terkait penyalahgunaan BBM sejenis solar ,dan premium di SPBU 24.332.74 di Jalan.Raya Sungailiat kenanga Sungailiat kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung 09 Agustus 2021 11.48 WIB.
Nampak puluhan mobil dan sepeda motor modifikasi berjejeran mengantri minyak (BBM) sejenis Solar dan premium sedang mengisi minyak sejenis BBM solar dan premium
Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Atas kejadian tersebut, Media jejakkasus.info Babel Meminta Kepolisian setempat Polsek Sungailiat Polres Bangka dan Polda BangkaBelitung untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam. (Tim Sembilan)