Detikasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi, | Memasuki wilayah hukum Polres Melawi pengendara kendaraan bermotor sudah disuguhi dengan spanduk bertuliskan maklumat Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Drs. Didi Haryono, S. H., M. H bukan hanya satu titik lokasi saja namun sudah terpasang diseluruh wilayah hukum Polres Melawi.
Pemasangan spanduk maklumat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Melawi AKP TP. Marbun beserta Anggotanya, spanduk tersebut terpasang didaerah perbatasan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang, tepatnya terletak dipinggir jalan provinsi Desa Laman Bukit Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Rabu ( 28/2/2018 ) sore.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Binmas AKP TP. Marbun mengatakan pemasangan maklumat Kapolda yang dituangkan dalam spanduk, merupakan ketegasan dan pernyataan sikap Kapolda Kalbar yang sangat serius untuk mencegah terjadinya karhutla diwilayah Kalimantan Barat”.
“Adapun poin butir yang tercantum dalam maklumat Kapolda tersebut bertuliskan maklumat Kepala Kepolisian Kalimantan Barat Nomor : Mak /02/II/2018 tentang kewajiban larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) yang isinya setiap Warga Negara Indonesia Berkewajiban Untuk Menjaga Kelestarian Flora – Fauna dan Memilihara Ekosistem Lingkungan Alam, jelasnya.
“Saat ini wilayah Kalbar sudah memasuki musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Melawi agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena mengakibatkan berbagai gangguan kesehatan bagi masyarakat dan merusak ekosistem yang ada dihutan, mari bercocok tanam menetap atau bercocok tanam dengan bersawah, mari kita bersama menjaga keseimbangan ekosistem yang ada agar bumi, flora dan fauna bertahan sampai kepada anak cucu kita nanti, tegasnya.
(Alex – Oktavianus)
Sumber : Berita Humas Polres Melawi.