Gambar Spanduk Diambil di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten, Mojokerto, Jatim.
Mojokerto | Detikkasus.com – Terpampangnya sebuah spanduk tertulis Larangan Kegiatan Aktifitas Penambangan Tanpa ijin (ilegal) oleh pihak Hukum Polres Mojokerto, di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur banyak menuai kritikan dari masyarakat.
Adanya spanduk laranggan Melakukan Kegiatan Aktivitas penambngan tanpa ijin (ilegal) :
Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Bukan hanya di di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, namun di beberapa Lokasi Wilayah Hukum Polsek Gondang, Polsek Jatirejo, Polsek Punggung dan Ngoro yang layak diduga tidak berijin atau ilegal supaya di pasang Spanduk yang sama. Pasalnya di area tambang galian yang di maksud tidak terpasang papan Bor IUP-OP Khusus Minerba.
Ada 3 Undang Undang yang perlu dibuat acuan di benar benar di terapkan untuk menyikapi Tambang Galian C di Mojokerto, Antara lain:
UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Yang terakhir, Banyak Tambang Galian C usai di tambang, di biarkan, Seharusnya di lakukan Reklamasi lahan bekas tambang, mengembalikan lahan sesuai dengan rona awal, sehingga nantinya dapat digunakan sebagai lahan pertanian atau lainnya.
Para pengusaha pertambangan harus ditekan untuk memperhatikan dengan saksama upaya penyelamatan alam dan lingkungan, begitu pula dengan Penegak Hukum terkait, Kamis (18/3/2021). (Pria Sakti).