SP2HP dan Bukti Telah Diterima, Pelapor Harap Pelaku Segera Ditangkap Terkait Kasus Perselingkuhan dan Pemaksaan

Aceh Singkil l Detikkasus.com – Seorang pria berinisial M resmi melaporkan dugaan kasus perselingkuhan dengan nomor 35, Surat Tanda Bukti Laporan (SKTBL) IV/2025/ di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dugaan perkara perzinaan yang menurut nya ada tindakan pemaksaan terhadap istrinya ke Polres Aceh Singkil.

Pelapor mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian sebagai bukti bahwa laporannya sedang ditangani secara aktif, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  WAKIL KOMANDAN PASMAR 2 HADIRI HARI OLAHRAGA NASIONAL DI SIDOARJO

Dalam laporannya, M juga telah menyerahkan sejumlah bukti penting, termasuk rekaman percakapan, tangkapan layar pesan singkat, serta pernyataan dari saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Bukti-bukti itu memperkuat dugaan bahwa telah terjadi perselingkuhan disertai tindakan pemaksaan secara psikis dan fisik terhadap istri sah pelapor.

“Saya sudah terima SP2HP dari pihak penyidik, dan itu artinya laporan saya sudah diproses. Saya sangat berharap pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap M kepada awak media.

Baca Juga:  TMMD Ke 106 Tinggalkan Kesan Tak Terlupakan Bagi Warga Kupang.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, proses penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemanggilan terhadap saksi-saksi dan klarifikasi dari para pihak yang terlibat. Pihak Polres menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat sekitar karena diduga melibatkan unsur manipulasi dan tekanan terhadap korban yang merupakan seorang istri sah. Pelapor menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga:  "Karena Diberitakan" Antek - Antek Kepala Desa Sinarjati, H Aceng Aminudin Ancam Akan Culik Wartawan Jejak Kasus.

“Kami percaya pada proses hukum. Tapi kami juga ingin tindakan tegas agar ada efek jera dan keadilan bisa ditegakkan,” tambah M.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyidikan selesai dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *