Aceh Singkil l Detikkasus.com – Kamis (5/5/2022) SP2HP A.3 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) nomor B/13/III/2022/Reskrim, sudah ada kami terima dan menjadi hal yang sangat wajar jika kami ucapkan terimakasih kepada pak penyidik, dan ini juga sebagai bentuk dari bagian rasa syukur kami kepada Allah SWT.
Sebagaimana yang ada dalam hadist HR Abu Dawud, tentang kecintaan Allah SWT pada orang yang bersyukur :
فَإِنْعَجِزْتُمْعَنْمُكَافَأَتِهِفَادْعُوْالَهُحَتَّتَعْلَمُوْاأَنْقَدْشَكَرْتُمْفَإِنَّاللّٰهَيُحِبُّالشَّاكِرِيْنَ
Artinya,
“Jika engkau tidak mampu membalasnya maka doakan dia hingga engkau merasa bahwa engkau telah mensyukuri kebaikan tersebut, karena sesungguhnya Allah SWT sangat cinta kepada orang-orang yang bersyukur”.
Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ada diartikel ini adalah penduduk Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, mengatakan “Pencapaian visi misi Presisi Polri yang diusung oleh Bapak Kapolri dapat berjalan diwilayah hukum Polres Aceh Singkil”.
Ekstra kerja keras yang dilakukan penyidik menjadi sangat wajar kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya, kami bukan bagian dari pemilik harta yang berlimpah, dan karena itu hanya penyampaian kata terimakasih inilah yang dapat kami sampaikan.
Awal mula terjadinya dugaan perkara tindak pidana pasal 263 Ayat (1) KUHPidana, seingat kami terjadi pada Hari Sabtu 14 Agustus 2022. Waktu itu kami memang sempat merasa gundah gulana, bahkan sempat merasa kurang iyakin apakah kasus pidana ini bisa berlanjut.
Akan tetapi, “Seiring putaran waktu hingga langkah demi langkah yang kami jalani, akhirnya kami sudah menerima SP2HP A.3 dengan nomor B/13/III/2022/Reskrim. Saat ini kami menjadi sangat lega, bahkan sangat iyakin penegakan hukum diwilayah Polres Aceh Singkil”.
Ternyata mampu menjalankan amanah visi misi PRESISI yang diusung Bapak Kapolri, karena itulah kami wajar menyampaikan terimakasih sebanyak banyaknya dan bersyukur pada Allah SWT. Sambil melihat lembaran SP2HP A.3 tentang dugaan perkara tindak pidana pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
Drinya mengatakan, “Disini kulihat ada beberapa poin yang sudah dilakukan penyidik seperti:
1. Mengumpulkan barang bukti.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
3. Melengkapi dan pemberkasan menindak lanjuti perkara”.
4. “Dalam proses penyidik akan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Singkil pada Hari Kamis Tanggal 17 Maret 2022 ditanda tangani Kasatreskrim. Dan insya Allah semua urusan ini dapat berjalan dengan lancar aamiin”, ujar sumber. (J. Sianipar)