Detikkasus.com – Sumedang – SP KSPN akan menghadirkan 600 orang massa ke Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal (10/01/ 2018).
Dalam rangka mengawal tuntutan jaksa 4 tahun penjara kepada Een Natawijaya Direktur PT.Natatex Prima Sumedang yang telah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Karena Direktur PT.Natatex Prima telah melawan hukum dengan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya,padahal setiap bulannya gaji mereka di potong.” tegas Dedi Mantan Karyawan PT.Natatex kepada Wartawan Detik Kasus.
Harapan SP KSPN adalah vonis hukuman 4 tahun penjara pada Sidang Putusan di PN Sumedang tanggal (10/01/2018), sesuai tuntutan Jaksa.
Dan semoga bisa menjadikan efek jera serta preseden positif, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja pada pelaksanaan Program Jaminan Sosial.( goenawan )