SP KSPN MENURUKAN MASSA 600 ORANG PADA SIDANG PUTUSAN KASUS IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN PT NATATEX PRIMA SUMEDANG DI PN SUMEDANG.

 

Detikkasus.com – Sumedang – SP KSPN akan menghadirkan 600 orang massa ke Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal (10/01/ 2018).
Dalam rangka mengawal tuntutan jaksa 4 tahun penjara kepada Een Natawijaya Direktur PT.Natatex Prima Sumedang yang telah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Oknum Kades Pakel Kecamatan Licin Di Gerebek Warga Saat Asyik Berduaan Di Rumah S Wanita Yang Berstatus Istri Orang | Detik Kasus Jawa-Bali.

Karena Direktur PT.Natatex Prima telah melawan hukum dengan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya,padahal setiap bulannya gaji mereka di potong.” tegas Dedi Mantan Karyawan PT.Natatex kepada Wartawan Detik Kasus.

Baca Juga:  DEMO LANJUTAN FSPMI TUNTUT JANJI KE PT INDOMARCO PRISMATAMA, 2 KARYAWAN LAGI DI PHK SEPIHAK

Harapan SP KSPN adalah vonis hukuman 4 tahun penjara pada Sidang Putusan di PN Sumedang tanggal (10/01/2018), sesuai tuntutan Jaksa.
Dan semoga bisa menjadikan efek jera serta preseden positif, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja pada pelaksanaan Program Jaminan Sosial.( goenawan )

Baca Juga:  Selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H. Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir & Batin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *